Berlaku Sepanjang 2026, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tim Pembina Samsat Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan Jasa Raharja, Senin (11/5/2026).

Kesepakatan tersebut berisi tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa Menggunakan KTP Pemilik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke layanan Samsat terdekat,” ujarnya.

Dikatakan Ninno, program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, meliputi kantor Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.

Baca Juga :  Jajaran Pegawai Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Apel Pagi

“Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” sebutnya.

Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan tetap melaksanakan kewajiban balik nama kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dukungan seluruh pihak, termasuk Polda Riau, Jasa Raharja, Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan seluruh jajaran Samsat di Provinsi Riau, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Rehabilitasi Rumah Warga Sungai Mandau, Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat menyebutkan hal ini merupakan tindak lanjut Rakor Pembina Samsat di Semarang beberapa waktu lalu

“Hari ini penandatangan kesepakatan antara Bapenda dengan Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Riau. Merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri dalam memudahkan perpanjangan STNK,” kata Jeki.

Di mana, atas kebijakan tersebut, masyarakat dipermudah dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama.

“Agar memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Selain itu juga untuk meningkatkan PAD di daerah masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap 4 Orang Pelaku Perambah Hutan Lindung di Kampar

Meskipun begitu, dikatakan Jeki, kebijakan ini mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan bea balik nama pada tahun selanjutnya.

“Ini bersifat temporer. Jika dalam kurun waktu setahun, masyarakat tidak melakukan bea balik nama, kendaraan tersebut akan diblokir. Artinya, kebijakan ini memberikan kelonggaran dengan kemudian kita memaksa masyarakat untuk membaliknama kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat antara lain yakni harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penundaan blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Kemudian melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP) dan melampirkan STNK asli kendaraan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Jadikan Rotasi Tameng Persoalan! BASMI Riau Soroti Pelantikan Mantan Kadinkes Pekanbaru
BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka
Persoalan Gaji CS Proyek RS Otak dan Jantung, Disnakertrans Riau Akan Turunkan Tim Pengawas
BASMI Riau Bongkar Polemik Seragam SMPN 3 Siak Hulu, Dugaan Mencari Keuntungan Pribadi dari Siswa Mencuat
Rotasi Jabatan Kembali Dilakukan, Wako Agung Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya!
Riau Kejar Pembangunan Fisik, Hak Pendidikan Dipertanyakan: BOSDA dan SMAN 20 Tak Kunjung Tuntas
Bersama Mahasiswa Riau Turun Aksi di Jakarta, Maulana Ikhsan Desak Polri Bongkar Dalang Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden
Dari Liga Olahraga hingga OSN, MKKS Pekanbaru Bangun Ekosistem Prestasi Siswa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:44 WIB

Jangan Jadikan Rotasi Tameng Persoalan! BASMI Riau Soroti Pelantikan Mantan Kadinkes Pekanbaru

Jumat, 6 November 2026 - 03:14 WIB

BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka

Kamis, 5 November 2026 - 17:58 WIB

Persoalan Gaji CS Proyek RS Otak dan Jantung, Disnakertrans Riau Akan Turunkan Tim Pengawas

Kamis, 5 November 2026 - 16:31 WIB

BASMI Riau Bongkar Polemik Seragam SMPN 3 Siak Hulu, Dugaan Mencari Keuntungan Pribadi dari Siswa Mencuat

Kamis, 5 November 2026 - 13:28 WIB

Rotasi Jabatan Kembali Dilakukan, Wako Agung Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya!

Berita Terbaru

Nasional

BSU Rp 900 Ribu Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerimanya

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:39 WIB

You cannot copy content of this page