SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Bambang Hendarso Danuri akhirnya buka suara menanggapi dugaan kasus penyadapan ilegal yang disebut terjadi pada era kepemimpinan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Melalui Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), Bambang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pimpinan Polri saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat membacakan sikap resmi PP Polri di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengapresiasi pengungkapan dugaan tindak pidana berupa penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang telah menempatkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh Polri dengan terungkapnya kasus tindak pidana berupa penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang menempatkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka,” ujar Bambang.
Menurutnya, keberanian Polri mengungkap dugaan pelanggaran di lingkungan internal merupakan bukti bahwa institusi tersebut masih memiliki integritas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.
Meski demikian, Bambang mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Terlebih, dugaan penyadapan itu disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto yang merupakan Panglima Tertinggi, simbol negara, sekaligus simbol kedaulatan.
Bagi purnawirawan Polri, penyadapan ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah Bhayangkara, Tribrata, dan Catur Prasetya.
PP Polri Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
PP Polri menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan, tanpa tebang pilih, dan tanpa intervensi.
Bambang menekankan bahwa tidak ada pihak yang boleh kebal hukum, baik mantan pejabat, senior, maupun perwira tinggi dengan pangkat tertentu. Jika terbukti melakukan penyadapan ilegal, pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum dan etik.
“Penegakan hukum ini harus menjadi momentum pembersihan Polri. Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi. Polri harus kembali menjadi institusi yang dipercaya rakyat, bukan ditakuti rakyat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bambang berpesan kepada seluruh anggota Polri yang masih aktif agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting.
Menurutnya, teknologi penyadapan merupakan alat negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, berdasarkan izin dan ketentuan yang berlaku, serta demi kepentingan negara.
Teknologi tersebut, lanjutnya, tidak boleh digunakan untuk memata-matai Presiden, pejabat negara, kepentingan kelompok, maupun kepentingan politik.
“PP Polri berdiri bersama Polri yang bersih, Polri yang profesional, Polri yang loyal kepada Presiden, kepada negara, dan kepada rakyat,” tutup Bambang. **
Editor : Reza


























