Polemik Rambut Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa, Orang Tua Minta Guru Dipindahkan

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti aksi guru di SMKN 2 Garut, Jawa Barat yang memotong paksa rambut siswi.

Dalam video yang beredar, rambut siswi yang diwarna dipotong tak beraturan meski mereka mengenakan hijab.

Para wali murid tidak terima dengan tindakan guru yang memberi hukuman disiplin semena-mena.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memotong rambut secara paksa, apalagi tanpa komunikasi terlebih dahulu kepada orang tua dan tanpa persetujuan siswi, adalah bentuk kekerasan simbolik dan fisik,” ungkapnya, Kamis (7/5/2026).

Insiden tersebut terjadi di dalam kelas pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Baca Juga :  Personel Polantas di Medan Lakukan Pungli ke Pengendara Rp100 Ribu, di Sangsi Patsus 30 Hari

Kuasa hukum siswi, Asep Muhidin, menjelaskan guru masuk ke kelas setelah ekstrakulikuler olahraga dan langsung membuka hijab para siswi.

“Sekitar 10 siswi datang mengadu ke Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut. Mereka mengadu telah dipotong paksa rambutnya oleh oknum guru yang membawa gunting saat razia,” paparnya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, tak ada siswi yang membuka hijab sehingga mereka tak mengetahui letak kesalahan.

“Padahal, dalam aturan sekolah kan untuk siswi berkerudung itu hanya diharuskan menggunakan ciput. Tak ada larangan atau aturan soal rambut harus berwarna hitam, kuning, hijau, atau lainnya.”

Baca Juga :  Optimalkan Penegakan Hukum Hingga Pelayanan Hukum, Plt Kajari SBB Lantik Kasi Datun Kejari SBB

“Tapi, mereka dipaksa buka (kerudung) yang ternyata ada siswi yang rambutnya berwarna langsung dipotong dan potongnya juga tidak sedikit, melainkan hampir sejengkal lebih. Itu tidak etislah,” lanjutnya.

Akibat tindakan guru, siswi mengalami trauma hingga enggan berangkat sekolah.

“Kemarin sempat ada mediasi dan dibuat surat pernyataan kesepakatan damai meski belum semuanya setuju damai. Ada orang tua yang belum menandatangani (perdamaian),” tandasnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menegaskan aturan sekolah harus ditaati guru maupun siswa.

“Tapi, secara logikanya siswi yang berkerudung bagaimana orang bisa melihat jika siswi itu rambutnya berwarna, sedangkan di sekolah kan dilarang membuka kerudungnya. Jadi, sangat disayangkan kebijakan itu dan kasus ini masih berlanjut,” tukasnya.

Baca Juga :  Demo Buruh di Jakarta, DPR Keluarkan SE Imbauan ASN untuk WFH Hari Ini

Berdasarkan data sementara, ada 17 siswi yang terkena razia rambut.

Para wali murid mendesak kepala sekolah memindahkan guru BP karena tindakannya dianggap arogan.

“Katanya sih (guru) suka membahas atau menyampaikan, anaknya hakim dan suaminya jaksa.”

“Jadi, anak muridnya ini takut karena seolah guru itu punya power dari kesombongan yang disampaikan. Jadi, ada permintaan guru ini dipindahtugaskan. Jika tak dipenuhi, maka kami akan tempuh jalur hukum,” katanya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Gagalkan Aksi Perampokan Rp3,6 Milyar, Nenek Jukir di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp100 Ribu dari Pemilik
Kejagung Segel Gudang Sepeda Motor Listrik BGN di Bogor

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:43 WIB

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:05 WIB

Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:54 WIB

Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental

Berita Terbaru