Jekson Dipindah, Koruptor Tidak: BASMI Riau Soroti Ketimpangan Kebijakan Pemasyarakatan

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kebijakan pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan kini memicu kritik terbuka dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Provinsi Riau, Fadli, bahkan secara tegas “menantang” konsistensi kebijakan pemasyarakatan di wilayah Riau.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Jekson. Namun, perkara tersebut masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Di tengah proses hukum yang belum final itu, Jekson justru dipindahkan ke Nusakambangan—langkah yang dinilai tidak lazim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadli menilai, pemindahan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat Jekson tidak termasuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos dengan Aparatur Kejari, Perkuat Sinergitas di Kampung Dagang

“Jekson tidak tercatat sebagai napi high risk. Kasusnya bukan terorisme, bukan narkotika jaringan besar, dan bukan kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam praktik pemasyarakatan, Nusakambangan umumnya diperuntukkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keamanan maupun dampak kejahatan.

Atas dasar itu, Fadli mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan oleh jajaran pemasyarakatan di Riau, khususnya Kantor Wilayah Ditjen PAS.

“Kalau memang kebijakannya tegas, kami tantang: berani tidak Kanwil Ditjen PAS Riau memindahkan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan?” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung sejumlah kasus korupsi di Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Baca Juga :  Kapolda Riau Turun Langsung Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah Sumatera di Tesso Nilo

Di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution yang divonis enam tahun penjara, serta Risnandar Mahiwa yang dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun.

“Kasus korupsi jelas merugikan rakyat. Tapi faktanya, tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Bahkan untuk dipindahkan dari rutan ke lapas saja tidak dilakukan. Ini yang menimbulkan kesan ketimpangan,” lanjut Fadli.

Menurutnya, perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik terkait asas keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.

“Publik sekarang bertanya-tanya, ada apa di balik pemindahan Jekson ini? Kenapa perlakuannya berbeda?” katanya.

Baca Juga :  Febrie Andriansyah Bantah Isu Mundur dari Jampidsus

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia maupun Kanwil Ditjen PAS Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan tersebut.

Minimnya transparansi dinilai berpotensi memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun mendesak agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, sekaligus menguji konsistensi dan akuntabilitas kebijakan pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam penerapan prinsip keadilan tanpa diskriminasi. (Zha)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan
Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR
Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara
Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan
Usai Diguyur Hujan Lebat, Kualitas Udara di Pekanbaru Membaik ke Level Sedang
Jembatan Siak I Ditutup, Arus Kendaraan Dialihkan ke Jembatan Siak III

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:24 WIB

Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 22:45 WIB

Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR

Minggu, 20 September 2026 - 21:21 WIB

Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:09 WIB

Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai

Sabtu, 19 September 2026 - 12:22 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Berita Terbaru