Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja Marka Jalan Melalui Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan terhadap tersangka berinisial SH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 82 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Mey Ziko, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Garuda Muda Gagal Raih Juara di Final AFF 2025 Usai Ditaklukan Vietnam dengan Skor 0-1

Menurutnya, keputusan tersebut juga telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat kejadian, tersangka Sherly Handayani mengemudikan mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur. Ia diketahui hendak menuju gerai McDonald’s Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.

Baca Juga :  Polemik Rambut Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa, Orang Tua Minta Guru Dipindahkan

Di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari temannya. Namun saat menerima panggilan tersebut, telepon genggam yang dipegangnya terjatuh.

Akibatnya, kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali ke arah kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial yang saat itu sedang bekerja di lajur kiri jalan.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.

Dalam perkara ini, tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur'an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah dinilai memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir pengadilan yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah,” pungkas Mey Ziko. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru