Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja Marka Jalan Melalui Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan terhadap tersangka berinisial SH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 82 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Mey Ziko, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Unilak Siagakan Ambulans dan Tenaga Medis di Posko Kesehatan Banjir Rumbai

Menurutnya, keputusan tersebut juga telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat kejadian, tersangka Sherly Handayani mengemudikan mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur. Ia diketahui hendak menuju gerai McDonald’s Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.

Baca Juga :  Riau Bhayangkara Run 2025: Pekanbaru Bersiap Menyambut Ribuan Pelari dari Dalam dan Luar Negeri

Di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari temannya. Namun saat menerima panggilan tersebut, telepon genggam yang dipegangnya terjatuh.

Akibatnya, kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali ke arah kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial yang saat itu sedang bekerja di lajur kiri jalan.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.

Dalam perkara ini, tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Ribuan Massa AMPP Lakukan Aksi Damai di Purna MTQ, Desak Polda Riau Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil

Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah dinilai memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir pengadilan yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah,” pungkas Mey Ziko. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Rendam Rumah di Kecamatan Rumbai Timur, Basarnas Evakuasi 6 Warga Tengah Malam
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam
Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan
Jalin Keakraban dengan Mitra Karib, Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Acara Pelepasan Pejabat Lama dan Perkenalan Pejabat Baru
Nekat Gelar Perpisahan di Hotel, Pemprov Riau Akan Sangsi Sekolah yang tidak Ikuti Aturan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:07 WIB

Banjir Rendam Rumah di Kecamatan Rumbai Timur, Basarnas Evakuasi 6 Warga Tengah Malam

Minggu, 19 April 2026 - 13:03 WIB

Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD

Minggu, 19 April 2026 - 13:02 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam

Minggu, 19 April 2026 - 13:01 WIB

Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan

Minggu, 19 April 2026 - 12:48 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Acara Pelepasan Pejabat Lama dan Perkenalan Pejabat Baru

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:02 WIB

Indragiri Hulu

Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:01 WIB