Pemprov Riau Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor: B/794/000.25/BPKAD/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas.

“Kita sudah keluarkan surat larangan ASN Pemprov Riau menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran,” kata Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Ahad (15/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi surat larangan ASN Pemprov Riau gunakan mobil dinas saat libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi:

Baca Juga :  STIE Dharma Putra Pekanbaru Gelar Sidang Senat Terbuka, Lulusan S1 Manajemen Dikukuhkan

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama, terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Diberitahukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.

2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama hbur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur melalui kepala OPD masing-masing.

Baca Juga :  Masuki Malam Ketiga Ramadhan, Kalapas dan Jajaran Kembali Tarawih Bersama Warga Binaan

3. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pengamanan kendaraan dinas yang tercatat pada Perangkat Daerah masing-masing.

4. Apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M, maka yang bersangkutan serta Kepala Perangkat Daerah dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan
Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR
Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara
Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan
Usai Diguyur Hujan Lebat, Kualitas Udara di Pekanbaru Membaik ke Level Sedang
Jembatan Siak I Ditutup, Arus Kendaraan Dialihkan ke Jembatan Siak III

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:24 WIB

Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 22:45 WIB

Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR

Minggu, 20 September 2026 - 21:21 WIB

Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:09 WIB

Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai

Sabtu, 19 September 2026 - 12:22 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Berita Terbaru