Nekad Melewati Jalan yang Telah di Portal, Pengusaha Ekspedisi Diduga Telah Melanggar Aturan

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Keberadaan Gudang ekspedisi milik Sitohang yang berada tidak jauh dari kantor Camat Payung Sekaki saat ini menjadi polemik dikalangan masyarakat sekitar.

Polmemik terjadi diakibatkan tidak mematuhi UU lalu lintas dan angkutan jalan, dimana mobil ekspedisi milik Sitohang bertonase besar tetap nekad melintasi jalan pemukiman masyarakat, hal itu akan mengakibatkan jalan lingkungan tidak bertahan lama.

Masyarakat sekitar baru saja menikmati jalan yang baru diaspal dan cukup lama rusak, oleh sebab itu mesti saling menjaga agar tidak rusak kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada dugaan pemilik ekspedisi melawan atau tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat, informasi yang diterima dilapangan, pemortalan dipasang bersama Dishub kota Pekanbaru, Forkopincam Payung Sekaki dan masyarakat, agar tidak boleh dilewati kendaraan bernotase besar.

Setelah dilakukan pemasangan portal, diduga membangkang, mobil ekspedisi pun melintas masuk melalui jalan Fajar, sikap pemilik gudang ekspedisi yang diduga tidak bermasyarakat tersebut menjadi perhatian tim media dan masyarakat.

Baca Juga :  Dandim 0322/Siak Terima Kunjungan dan Audiensi KPU Kabupaten Siak di Makodim

Dimana yang seharusnya, mobil bernotane besar tidak masuk ke jalan lingkungan masyarakat, namun yang harus dilakukan melansir barang bawaan dari jalan besar menggunakan mobil pickup untuk masuk ke gudang.

Salah satu warga saat dikonfirmasi mengatakan, ini jalan sudah lama rusak dan baru saja diaspal untuk dinikmati masyarakat dan untuk kendaraan kecil, jika yang lalu lalang kendaraan bernotase besar, mana lah tahan jalan ini, sebentar aja bisa rusak lagi ni jalan,” ucapnya geram. Sabtu (28/2/26).

Untuk itu, tim media mendatangi gudang ekspedisi milik Sitohang bermaksud hendak meminta konfirmasi terkait keluhan masyarakat, namun bukannya jawaban yang di terima, tim media diusir oleh kepala gudang yang menganggap dirinya berkuasa.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Kopka Chandra Sinaga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Lingkungan Warga

Dari sikapnya, kepala gudang menganggap kedatangan kami seperti kedatangan preman yang mau menganggu aktivitas di gudang ekspedisi milik Sitohang.

Selanjutnya tim media meminta konfirmasi Camat Payung Sekaki, Yurikha Herian Danni, S.STP., M.Si. Dikatakannya, kita juga telah memberi himbauan kepada seluruh pelaku usaha agar saling menjaga dalam hal penggunaan jalan.

Namun jika masih ada juga pelaku usaha yang tidak mengindahkan himbauan dari kecamatan, terkait larangan kendaraan bernotase besar dalam penggunaan Jalan masyarakat, itu akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait seperti dinas perhubungan dan pihak kepolisian,” ucapnya.

Kita selaku pihak kecamatan cukup bersukur juga jalan yang selama ini banyak mengalami kerusakan akhirnya mulus juga, untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat agar saling menjaga agar jalan yang kita gunakan saat ini tidak mengalami kerusakan lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Giat TMMD ke-127 Percepatan Pembangunan RTLH Bapak Hamidan

Menanggapi hal itu, Pimpinan BASMI Riau, Fadli merasa geram atas sikap arogan kepala gudang yang mengusir rekan media untuk melakukan konfirmasi terkait polemik dari masyarakat.

Kita minta Camat Payung Sekaki dan Instansi terkait untuk mengambil sikap tegas, beri sanksi tegas jika perlu cabut izin usahanya,” sebutnya.

Pengusaha yang memiliki gudang di lingkungan masyarakat harusnya bisa bermasyarakat dan pikirkan juga kepentingan masyarakat, bukan sekedar mencari keuntungan pribadi.

Jika hal ini terus dibiarkan, pastinya sangat berdampak buruk dan akan menimbulkan keributan, guna menghindari terjadinya keributan, untuk itu kita minta kepada pihak atau dinas terkait jangan ditunda-tunda lagi, segera lakukan tindakan tegas dan terukur, beri sanksi tegas jika perlu cabut izin usahanya,” tutupnya. (Zha)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Berita Terbaru