Pemko Pekanbaru Tegaskan, Selama Ramadhan Seluruh THM Wajib Tutup Total

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan kebijakan tegas terkait operasional unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam keputusan terbaru, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru diwajibkan tutup total guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di kediaman dinas Wali Kota, Selasa (17/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, guna membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Pelanggar Perda Sampah

Larangan tersebut berlaku bagi THM yang berdiri sendiri sebagai unit usaha mandiri maupun THM yang menjadi bagian dari fasilitas pendukung perhotelan di seluruh sudut kota.

“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegas Agung Nugroho dalam penyampaian hasil rapat Forkopimda tersebut.

Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.

Baca Juga :  Kalapas Sampaikan Pesan Dalam Sidang Pra Nikah Petugas Lapas Pekanbaru, Ini Katanya

Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.

Terkait sektor kuliner, Walikota mengatur agar restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Adapun pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (take away) untuk mencegah kerumunan terbuka.

Baca Juga :  Aksi Heroik Bhabinkamtibmas di Inhu, Selamatkan Warga dari Ancaman Beruang Madu

Khusus bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, Pemko memberikan kelonggaran namun dengan syarat yang sangat ketat. Kapasitas pengunjung untuk layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya 30 persen dari jumlah ketersediaan meja dan kursi, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok.

Sebagai langkah penegakan, Pemko kini tengah menggencarkan sosialisasi melalui jajaran camat dan lurah. Wali Kota secara khusus menginstruksikan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta menghindari tindakan arogan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati tersebut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau
Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Police Goes To School, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Green Policing di SMAN 4 Pekanbaru
Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja
PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:39 WIB

Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau

Selasa, 21 April 2026 - 08:05 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 16:04 WIB

Police Goes To School, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Green Policing di SMAN 4 Pekanbaru

Senin, 20 April 2026 - 14:02 WIB

Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 02:23 WIB

PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru