Pemko Pekanbaru Tegaskan, Selama Ramadhan Seluruh THM Wajib Tutup Total

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan kebijakan tegas terkait operasional unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam keputusan terbaru, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru diwajibkan tutup total guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di kediaman dinas Wali Kota, Selasa (17/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, guna membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Gelar Knowledge Sharing Safety Riding, Ditlantas Polda Riau Kolaborasi dengan PT Jasa Raharja

Larangan tersebut berlaku bagi THM yang berdiri sendiri sebagai unit usaha mandiri maupun THM yang menjadi bagian dari fasilitas pendukung perhotelan di seluruh sudut kota.

“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegas Agung Nugroho dalam penyampaian hasil rapat Forkopimda tersebut.

Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.

Baca Juga :  Danlanud Apresiasi Drum Band Siswa SMAN 4 Pekanbaru Pada Acara Open Base Lanud Roesmin Nurjadin

Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.

Terkait sektor kuliner, Walikota mengatur agar restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Adapun pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (take away) untuk mencegah kerumunan terbuka.

Baca Juga :  Gantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Resmi Menjabat sebagai Menteri Keuangan Usai Dilantik Prabowo

Khusus bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, Pemko memberikan kelonggaran namun dengan syarat yang sangat ketat. Kapasitas pengunjung untuk layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya 30 persen dari jumlah ketersediaan meja dan kursi, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok.

Sebagai langkah penegakan, Pemko kini tengah menggencarkan sosialisasi melalui jajaran camat dan lurah. Wali Kota secara khusus menginstruksikan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta menghindari tindakan arogan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati tersebut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru