Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai serta sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari rumah pribadi SF Hariyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, berupa uang tunai rupiah dan valuta asing,” kata Budi kepada RiauAktual.com.

Baca Juga :  Geger! Mayat Bayi Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan Mengapung di Parit Graha Panam Permai

Namun, KPK belum membeberkan jumlah uang yang disita. Seluruh barang bukti masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik.

“Penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik barang yang diamankan,” ujarnya.

Budi menegaskan, penggeledahan ini masih berkaitan langsung dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Baca Juga :  Dibimbing Habib Usman, Ruben Unsu Resmi Jadi Mualaf

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari setoran para Kepala UPT Dinas PUPR dalam periode Juni hingga November 2025, dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

“Total penyerahan dari Juni sampai November 2025 mencapai Rp4,05 miliar,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG
Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
Breaking News! Kejagung Tahan 3 Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:57 WIB

Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:50 WIB

Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Berita Terbaru