SUARANEWS86.COM || Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan masyarakat dan lembaga bahwa aktivitas menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi pada Rabu (6/5/2026).
Praktik konvensional tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan teknologi kartu identitas saat ini. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, penggunaan fotokopi justru berisiko terhadap keamanan informasi sensitif milik penduduk.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan ini sejalan dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur kerahasiaan identitas warga negara.
Pasal 65 UU PDP memberikan larangan bagi siapa pun untuk menyebarluaskan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.
Sesuai Pasal 67 dalam undang-undang yang sama, penyalahguna data pribadi diancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda materiil mencapai Rp 5 miliar. Teguh Setyabudi kemudian menyoroti keberadaan teknologi fisik pada kartu yang seharusnya dimanfaatkan oleh lembaga pelayanan publik.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh.
Digitalisasi data kependudukan ini memungkinkan verifikasi identitas dilakukan tanpa memerlukan salinan fisik di atas kertas. Teguh menjelaskan bahwa setiap instansi seharusnya telah memiliki perangkat elektronik pendukung untuk memproses data dari kartu tersebut secara langsung.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh. **
Editor : Reza


























