Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memperingatkan masyarakat dan lembaga bahwa aktivitas menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi pada Rabu (6/5/2026).

Praktik konvensional tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan teknologi kartu identitas saat ini. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, penggunaan fotokopi justru berisiko terhadap keamanan informasi sensitif milik penduduk.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Penegasan ini sejalan dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur kerahasiaan identitas warga negara.

Pasal 65 UU PDP memberikan larangan bagi siapa pun untuk menyebarluaskan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.

Sesuai Pasal 67 dalam undang-undang yang sama, penyalahguna data pribadi diancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda materiil mencapai Rp 5 miliar. Teguh Setyabudi kemudian menyoroti keberadaan teknologi fisik pada kartu yang seharusnya dimanfaatkan oleh lembaga pelayanan publik.

Baca Juga :  Kemenag Resmi Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Hari Kamis 19 Februari 2026

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh.

Digitalisasi data kependudukan ini memungkinkan verifikasi identitas dilakukan tanpa memerlukan salinan fisik di atas kertas. Teguh menjelaskan bahwa setiap instansi seharusnya telah memiliki perangkat elektronik pendukung untuk memproses data dari kartu tersebut secara langsung.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle
Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial
Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031
Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Berita Terbaru

Nasional

Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

Pekanbaru

Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:25 WIB