Dugaan Aktivitas Penimbunan Bahan Bakar Subsidi Di SPBU 14.275.575 Sungai Batuang, Polres Sijunjung Diminta Bertindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sungai Batuang (Sijunjung) — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.275.575 yang berlokasi di sungai Batuang kecamatan Kamang baru kabupaten Sijunjung disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan Mobil Siluman, atau mobil langsir, Senin (30 september 2025) Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau di sebut mobil langsir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Senin,30 September 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan Mobil Siluman atau di sebut mobil langsir dengan BBM Pertalite atau solar pengisian Mobil siluman atau di sebut mobil langsir tersebut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikan berita spbu 14.275.575 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina,atau migas dan APH, seolah-olah SPBU 14.275.575 kebal hukum.

Baca Juga :  Korem 031/Wira Bima Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H/2025 M

“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan solar di situ pakai mobil siluman atau di sebut mobil langsir Sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motor nya harus menunggu lama sampai mereka selesai ujar warga tersebut.

Jelas terlihat Pengisian BBM Subsidi Menggunakan mobil siluman atau di sebut mobil langsir, ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan, antara lain:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Polda Riau Bantah Call Center 110 Tak Respons, Propam: Tak Ada Log Panggilan Masuk

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen Dan mobil langsir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke Mobil lansir atau di sebut Mobil siluman yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung,banyak wartawan yang datang ke spbu ini, ada yang dari sumatra barat, menuju pekanbaru, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun solar menggunakan Mobil Siluman atau di sebut mobil langsir.

Baca Juga :  Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Eks Sekretaris Diskop UMKM Bengkalis Resmi Ditahan Kejati Riau

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (TIM)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 16:06 WIB

Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB