Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Eks Sekretaris Diskop UMKM Bengkalis Resmi Ditahan Kejati Riau

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Rabu (1/4/26).

Tersangka J diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 1 April 2026, setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap.Tsk-01/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana salah satu amar putusan memerintahkan agar aset berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Eksekusi putusan tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015, yang dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).

Namun demikian, dalam proses pengelolaan selanjutnya, tersangka J selaku pejabat yang menerima aset tersebut diduga tidak melaksanakan kewajibannya secara semestinya.

Tersangka tidak melakukan pengamanan fisik, tidak memelihara aset, tidak mencatatkan dalam inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

Akibat kelalaian tersebut, aset PMKS justru dikuasai oleh pihak lain, yakni tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Tersangka S diketahui mengoperasikan pabrik tersebut secara sepihak sejak November 2015 hingga Juli 2019, kemudian menyewakannya kepada pihak lain sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024 tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik sah aset.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2026, Tim Pembina Samsat Riau Buka Layanan Digital 24 Jam Bertabur Hadiah

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui surat resmi tertanggal 11 Januari 2017 telah meminta penghentian operasional pabrik tersebut.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Perbuatan para tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk kewajiban pengamanan, pencatatan, serta larangan pemanfaatan tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Baca Juga :  Semangat Kebangkitan dan Harapan Baru, WBP Lapas Pekanbaru Ikuti Ibadah Paskah Dengan Khidmat

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tersangka J akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Riau juga telah menahan tersangka S dalam perkara yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 16:06 WIB

Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB