Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Satu orang terduga pelaku berinisial JZ (18) berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamnkan di Mapolsek Tualang dengan korban inisial LL (17)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Yuberian Halawa (34), yang merupakan orang tua korban. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 07 Juli 2025.

Peristiwa ini pertama kali terungkap saat saksi yang juga kerabat korban memergoki korban bersama terlapor berada di area Green Hotel Perawang pada Minggu (6/7/2025) pagi. Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Saksi yang curiga langsung mengikuti dan menghadang mereka di lokasi. Setelah dibawa pulang ke rumah, pihak keluarga melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.

Hasil keterangan korban memperkuat bahwa hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama.

Baca Juga :  Registrasi Kartu Perdana Gunakan NIK Ilegal, Sales Sim Card di Riau Ditangkap

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi segera melakukan tindakan cepat dengan menjemput terlapor dan melakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
1 helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC”
1 helai celana pendek warna hitam
1 unit handphone iPhone XR warna hitam
1 unit handphone VIVO V29E warna gold

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit, Kejati Riau Menetapkan Tiga Tersangka

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix.

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa. (Rls)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah
Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung
Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 14,8 Kg di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Brutal di Pekanbaru, 2 Orang Pelaku Masih Anak Dibawah Umur
Diduga Maling Kabel PLN, 2 Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Amankan Pelaku
Perkara Uang Rp50 Ribu, Pria di Siak Hulu Nekat Bacok Teman Sendiri
Emosi Terkait Persoalan Rumah Tangga, Pria di Inhu Nekat Bacok Teman Sendiri
Viral Keributan di Cucian Mobil Pekanbaru Diduga Terkait Utang Piutang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:13 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah

Senin, 12 Januari 2026 - 22:10 WIB

Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:16 WIB

Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 14,8 Kg di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:09 WIB

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Brutal di Pekanbaru, 2 Orang Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:50 WIB

Diduga Maling Kabel PLN, 2 Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terbaru

Daerah

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Sabtu, 17 Jan 2026 - 13:26 WIB

You cannot copy content of this page