Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Satu orang terduga pelaku berinisial JZ (18) berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamnkan di Mapolsek Tualang dengan korban inisial LL (17)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Yuberian Halawa (34), yang merupakan orang tua korban. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 07 Juli 2025.

Peristiwa ini pertama kali terungkap saat saksi yang juga kerabat korban memergoki korban bersama terlapor berada di area Green Hotel Perawang pada Minggu (6/7/2025) pagi. Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Saksi yang curiga langsung mengikuti dan menghadang mereka di lokasi. Setelah dibawa pulang ke rumah, pihak keluarga melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.

Hasil keterangan korban memperkuat bahwa hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama.

Baca Juga :  Polsek Payung Sekaki Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Pekanbaru

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi segera melakukan tindakan cepat dengan menjemput terlapor dan melakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
1 helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC”
1 helai celana pendek warna hitam
1 unit handphone iPhone XR warna hitam
1 unit handphone VIVO V29E warna gold

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.

Baca Juga :  Diduga Karena Isu Santet, Seorang Pria di Tapanuli Tengah Tewas Dianiaya Warga

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix.

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pergoki Pelaku Curanmor, Anggota Ditintelkam Polda Lampung Tewas Ditembak
Beraksi di Siang Hari! Perampok Bersenpi Gasak Warung di Bengkalis
Polisi Temukan Narkoba yang Terkubur dalam Tanah Timbun di Pekanbaru Tanpa Tersangka
Kasus Pemukulan Waketum PSI “Bro Ron” Memasuki Babak Baru, 2 Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi
Berikut Kronologis Waketum PSI ‘Bro Ron’ Jadi Korban Pemukulan di Menteng
Waketum PSI Ronal Aristone Sinaga ‘Bro Ron’ Menjadi Korban Pemukulan di Menteng, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Tragis! Bocah Berusia 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas di Rudapaksa Kakek Kandung
Tegur Bocah Main Mikrofon, Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Sejumlah OTK

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:14 WIB

Pergoki Pelaku Curanmor, Anggota Ditintelkam Polda Lampung Tewas Ditembak

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:01 WIB

Beraksi di Siang Hari! Perampok Bersenpi Gasak Warung di Bengkalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:43 WIB

Polisi Temukan Narkoba yang Terkubur dalam Tanah Timbun di Pekanbaru Tanpa Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:31 WIB

Kasus Pemukulan Waketum PSI “Bro Ron” Memasuki Babak Baru, 2 Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:31 WIB

Berikut Kronologis Waketum PSI ‘Bro Ron’ Jadi Korban Pemukulan di Menteng

Berita Terbaru

Nasional

Resiko Pelanggaran Data, Kemendagri Larang e-KTP di Fotokopi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:12 WIB

Pekanbaru

Perkuat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:25 WIB