SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (37) yang diduga sebagai pelaku penjambretan di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan ini diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksinya merampas tas seorang wanita. Saat ini, RP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Payung Sekaki.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Risman Nurhendri, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang kita amankan berupa tas sandang warna coklat, dua unit handphone, dompet warna hitam, dan uang tunai Rp100 ribu,” ujar Iptu Risman, Jumat (31/1/2025).
Menurut Kapolsek, aksi penjambretan terjadi ketika pelaku merampas tas korban dan langsung melarikan diri ke Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai.
Korban yang mengalami kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Payung Sekaki. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.
“Pelaku RP berusaha kabur ke Jalan Kartama setelah menjambret tas korban. Namun, ia berhasil diamankan oleh warga setempat yang langsung berkoordinasi dengan Polsek Payung Sekaki,” jelas Iptu Risman.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.**




















