SUARANEWS86.COM || Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 180 Pekanbaru, Kamis (5/2/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Niar Erawati, didampingi Wakil Ketua Tekad Abidin serta Anggota Komisi III Zakri Fajar Triyanto.
Turut hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Syafrian Tommy, bersama Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Pekanbaru Sardius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan maraknya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, mengatakan bahwa pihaknya menerima langsung laporan dari wali murid terkait penjualan LKS di sekolah tersebut.
Dikatakannya, permasalahan ini sudah menjadi perhatian Komisi III dan telah ditelusuri langsung. Namun karena belum mendapatkan kejelasan, Komisi III memutuskan turun langsung ke sekolah bersama Dinas Pendidikan.
“Kami menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya penjualan LKS di luar sekolah. Selama sebulan ini sudah kami telusuri, namun belum ada kejelasan. Karena itu, kami bersama Dinas Pendidikan turun langsung ke SD Negeri 180 untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” ujar Zakri, usai Sidak didampingi Ketua Komisi III Niar Erawati dan Wakil Ketua Tekad Abidin.
Dari hasil pertemuan dan musyawarah bersama pihak sekolah, guru, serta kepala sekolah, Komisi III kembali menegaskan larangan memperjualbelikan LKS, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli LKS. Ini bukan masalah pengaduan ataupun keinginan wali murid yang ingin membeli, tetapi soal peraturan-peraturan yang sudah ditegakkan. Dan inilah fungsi kami sebagai pengawasan, kami ingin memastikan aturan itu dijalankan,” tegasnya.
Zakri menyebutkan, berdasarkan hasil sidak memang tidak ditemukan transaksi penjualan LKS di dalam lingkungan sekolah. Namun, terdapat pengakuan bahwa LKS memang beredar dan dibeli oleh wali murid serta siswa di luar sekolah.
“Untuk penjualan di dalam sekolah tidak terbukti. Tetapi ada pengakuan bahwa LKS tersebut dibeli langsung oleh wali murid dan siswa di luar sekolah. Informasi yang kami terima, harganya sekitar Rp153 ribu per paket,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidak tersebut juga menjadi peringatan bagi sekolah lain agar tidak melakukan praktik serupa. Komisi III, katanya, tidak akan longgar dalam mengawasi persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati, menegaskan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan guna melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kita akan melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi SD Negeri 180. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran terkait penjualan LKS, kita akan tindak lanjuti dengan sanksi yang sudah diatur,” ungkapnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan agar meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap sekolah-sekolah lain yang terindikasi melakukan praktik serupa.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pengawasan rutin. Jangan sampai ada sekolah-sekolah lain yang terindikasi menjual LKS di lingkungan sekolah,” tuturnya. **
Editor : Reza


























