Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, serta dokumen terkait pengadaan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik meningkatkan status saudara Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelum penetapan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Sri Wahyuningsih (Direktur SD, Kemendikbudristek),

Mulyatsyah (Direktur SMP, Kemendikbudristek),

Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), dan

Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Baca Juga :  MK Putuskan, Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Meski telah berstatus tersangka, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Kejagung mengenai penahanan Nadiem Makarim.

Kasus korupsi ini mencuat sejak akhir 2024 ketika BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Proyek yang digadang-gadang untuk mendorong digitalisasi pendidikan tersebut justru menimbulkan dugaan mark-up harga dan pelanggaran prosedur.

Hingga kini, Kejagung menegaskan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Rls)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat
Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri
Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan
UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
Gelap Gulita! PJU di Jalan SM Amin Pekanbaru Padam Usai Komponen Digondol Maling, Dishub Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WIB

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 20:09 WIB

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Senin, 6 April 2026 - 20:06 WIB

Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat

Senin, 6 April 2026 - 15:45 WIB

Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri

Senin, 6 April 2026 - 15:43 WIB

Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB