MK Putuskan, Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Minta Bantuan kepada 2 Lembaga PBB Atasi Bencana, Akademisi USK Dukung Pemerintah Aceh

Melansir dari Kompascom, Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Baca Juga :  Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan. **

Baca Juga :  Propam Polri Amankan 7 Brimob yang Tabrak Driver Ojol Hingga Tewas

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
Tiba di London, Presiden Prabowo Bangkitkan Semangat Pelajar Perantauan
Gubernur Lemhannas Dorong LIRA Perkuat Ketahanan Nasional
LIRA: PILKADA Amanat Konstitusi dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Munas II Pemuda LIRA, Sultoni Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Periode 2026-2030
Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia
Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu
Rakernas II LIRA : Menguatkan Publik dalam Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya

Senin, 19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Tiba di London, Presiden Prabowo Bangkitkan Semangat Pelajar Perantauan

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Lemhannas Dorong LIRA Perkuat Ketahanan Nasional

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:01 WIB

LIRA: PILKADA Amanat Konstitusi dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:46 WIB

Munas II Pemuda LIRA, Sultoni Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Periode 2026-2030

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page