Usai Berpolemik, Pemerintah Akhirnya Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah sudah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang belakangan menjadi polemik. Pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut diputuskan masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat bertemu langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Dalam pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan data-data pendukung yang dikantongi.

“Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya,” ujar dia.

Pemerintah juga berharap keputusan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar meluruskan isu yang berkembang. Khususnya, terkait informasi adanya salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke wilayah administratifnya.

“Informasi itu tidak benar. Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan mermahami proses yang terjadi, dinamika yang terjadi,” ujar dia.

Perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) belakangan menyesaki ruang informasi publik. Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, itu mengemuka kembali.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Manusia Silver Pelaku Pencurian Kabel PJU di Fly Over Simpang SKA

Musababnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumut.

Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle
Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial
Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031
Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:42 WIB

Bahaya, Jangan Ditiru! Siswa TK dan SD Meninggal Dunia Akibat Patah Leher Usai Ikut Tren Freestyle

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polri Larang Anggota Lakukan Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas di Media Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:54 WIB

Sultoni Resmi Jabat Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Periode 2026–2031

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Berita Terbaru