Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi Perintahkan Jajaran Sikat Habis Mata Elang di Riau

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan larangan keras terhadap praktik mata elang (debt collector) di wilayah hukum Polda Riau.

Ia menekankan bahwa perampasan paksa objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan debitur merupakan tindak pidana.

Penegasan itu disampaikan Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Hengki bahkan memerintahkan jajarannya untuk langsung melakukan penindakan apabila masih ditemukan praktik mata elang di lapangan.

“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan dari debitur. Tangkap. Saya masih melihat kemarin viral secara nasional, masih ada mata elang di Pekanbaru,” tegas Hengki.

Baca Juga :  Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional

Hengki menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur merupakan hubungan keperdataan, sehingga tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara paksa di jalanan.

“Sudah jelas aturannya. Kreditur tidak serta-merta bisa melakukan perampasan objek jaminan. Kalau diambil secara paksa, itu pidana. Kalau masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih maraknya praktik teror dan intimidasi oleh oknum debt collector yang kerap mengatasnamakan aturan pembiayaan.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik tersebut terus terjadi dan menjadi konsumsi publik.

“Saya tidak ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum,” katanya.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Pantau Langsung Penumbangan Sawit di Kawasan TNTN

Wakapolda Riau pun memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas, melakukan rilis resmi ke publik, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar menimbulkan efek jera.

“Berikan pemahaman kepada masyarakat, supaya ada implikasi preventif dan efek deterrent. Orang akan takut berbuat di wilayah hukum Polda Riau,” tutup Hengki. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BASMI Riau Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOS Tahun 2022/2023 di SMAN 4 Pekanbaru, Audit Sebut Nilai Capai Rp1,36 Miliar
Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit
Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Ikuti Apel Bersama Kementerian
Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau
Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Torehkan Prestasi, Jihan Latifah Herman Raih Harapan III Fotografi pada FLS3N 2026
Siswa SMAN 6 Pekanbaru Tampil di Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Semarang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:11 WIB

BASMI Riau Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOS Tahun 2022/2023 di SMAN 4 Pekanbaru, Audit Sebut Nilai Capai Rp1,36 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit

Senin, 27 Juli 2026 - 14:11 WIB

Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026

Berita Terbaru