Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi Perintahkan Jajaran Sikat Habis Mata Elang di Riau

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan larangan keras terhadap praktik mata elang (debt collector) di wilayah hukum Polda Riau.

Ia menekankan bahwa perampasan paksa objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan debitur merupakan tindak pidana.

Penegasan itu disampaikan Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Hengki bahkan memerintahkan jajarannya untuk langsung melakukan penindakan apabila masih ditemukan praktik mata elang di lapangan.

“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan dari debitur. Tangkap. Saya masih melihat kemarin viral secara nasional, masih ada mata elang di Pekanbaru,” tegas Hengki.

Baca Juga :  Polresta Pekanbaru Resmi Ganti 3 Nama Polsek

Hengki menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur merupakan hubungan keperdataan, sehingga tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara paksa di jalanan.

“Sudah jelas aturannya. Kreditur tidak serta-merta bisa melakukan perampasan objek jaminan. Kalau diambil secara paksa, itu pidana. Kalau masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih maraknya praktik teror dan intimidasi oleh oknum debt collector yang kerap mengatasnamakan aturan pembiayaan.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik tersebut terus terjadi dan menjadi konsumsi publik.

“Saya tidak ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum,” katanya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus SPPD Fiktif Terbukti Hanya Omon-omon, Ketua KNPI Riau Bilang Ini

Wakapolda Riau pun memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas, melakukan rilis resmi ke publik, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar menimbulkan efek jera.

“Berikan pemahaman kepada masyarakat, supaya ada implikasi preventif dan efek deterrent. Orang akan takut berbuat di wilayah hukum Polda Riau,” tutup Hengki. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB