Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi Perintahkan Jajaran Sikat Habis Mata Elang di Riau

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan larangan keras terhadap praktik mata elang (debt collector) di wilayah hukum Polda Riau.

Ia menekankan bahwa perampasan paksa objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan debitur merupakan tindak pidana.

Penegasan itu disampaikan Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Hengki bahkan memerintahkan jajarannya untuk langsung melakukan penindakan apabila masih ditemukan praktik mata elang di lapangan.

“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan kendaraan tanpa kerelaan dari debitur. Tangkap. Saya masih melihat kemarin viral secara nasional, masih ada mata elang di Pekanbaru,” tegas Hengki.

Baca Juga :  Walikota dan Wawako Pekanbaru Kunjungi Pasar Ramadhan di WR Supratman

Hengki menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan kreditur merupakan hubungan keperdataan, sehingga tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara paksa di jalanan.

“Sudah jelas aturannya. Kreditur tidak serta-merta bisa melakukan perampasan objek jaminan. Kalau diambil secara paksa, itu pidana. Kalau masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih maraknya praktik teror dan intimidasi oleh oknum debt collector yang kerap mengatasnamakan aturan pembiayaan.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik tersebut terus terjadi dan menjadi konsumsi publik.

“Saya tidak ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum,” katanya.

Baca Juga :  Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026 di CFD, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Wakapolda Riau pun memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas, melakukan rilis resmi ke publik, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar menimbulkan efek jera.

“Berikan pemahaman kepada masyarakat, supaya ada implikasi preventif dan efek deterrent. Orang akan takut berbuat di wilayah hukum Polda Riau,” tutup Hengki. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Perpisahan Elegan Maizar, Golf dan Silaturahmi Satukan Jajaran”
“Jangan Pindahkan Orang Saya!”, DPRD Riau Diduga Jadi Sarang Politik Loyalitas
BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf
Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera
Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:54 WIB

“Perpisahan Elegan Maizar, Golf dan Silaturahmi Satukan Jajaran”

Senin, 25 Mei 2026 - 17:25 WIB

“Jangan Pindahkan Orang Saya!”, DPRD Riau Diduga Jadi Sarang Politik Loyalitas

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:55 WIB

Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:48 WIB

Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru