UMK Pekanbaru Diprediksi Naik Tipis Sebesar 5 Persen, Disnaker Masih Menunggu Juknis Kemenaker

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp3.841.353.

Angka ini merupakan prediksi awal yang disampaikan Disnaker Kota Pekanbaru, dengan estimasi kenaikan antara 3,5 hingga 4,5 persen dibanding UMK tahun 2025.

Sebagai perbandingan, UMK Pekanbaru tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.675.937. Jika proyeksi tersebut terealisasi, maka kenaikan nominal UMK diperkirakan berkisar Rp165.417.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadisnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum final karena menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI ke 80, Kodim 0302/Inhu Ziarah ke Makam Pahlawan Indra Bhakti

“Ini masih prediksi awal kami. Kenaikan UMK tahun depan berkisar 3,5 persen sampai 4,5 persen dari UMK tahun 2025,” ujar Abdul Jamal, Selasa (16/12/2025).

Menurut Jamal, hingga saat ini formulasi penetapan UMK 2026 belum dapat dipastikan lantaran petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan belum diterbitkan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja. Setelah juknis diterima, baru akan dibahas dan disesuaikan dengan formulasi yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan penambahan indikator baru dalam perhitungan UMK tahun 2026, salah satunya terkait standar hidup layak. Indikator tersebut berpotensi berbeda penerapannya di tiap daerah.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas 2026, DPD LIRA Pekanbaru Bersama LPM Sialang Munggu Gelar Senam Sehat dan Bazar Sayuran

“Bisa saja ada tambahan indikator, seperti standar hidup layak. Namun setiap daerah tentu memiliki karakteristik berbeda, sehingga saat ini kami belum bisa memastikan besaran UMK tahun depan,” tambahnya.

Selain menunggu juknis Kemenaker, Disnaker Pekanbaru juga masih menanti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026, yang akan menjadi salah satu acuan utama dalam penentuan UMK kabupaten dan kota.

“Semua ini masih bersifat prediksi awal dan sangat mungkin berubah. Penetapan akhirnya tetap bergantung pada keputusan UMK di tingkat Provinsi Riau,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Riau, Dimulai Senin 9 November
Pemko Pekanbaru Segera Usulkan Seluruh Nama PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Diduga Sekolah dan Komite Kelola Seragam, BASMI Riau Desak Disdikpora Kampar Periksa SMPN 3 Siak Hulu
Jangan Jadikan Rotasi Tameng Persoalan! BASMI Riau Soroti Pelantikan Mantan Kadinkes Pekanbaru
BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka
Persoalan Gaji CS Proyek RS Otak dan Jantung, Disnakertrans Riau Akan Turunkan Tim Pengawas
BASMI Riau Bongkar Polemik Seragam SMPN 3 Siak Hulu, Dugaan Mencari Keuntungan Pribadi dari Siswa Mencuat
Rotasi Jabatan Kembali Dilakukan, Wako Agung Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:56 WIB

Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Riau, Dimulai Senin 9 November

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WIB

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan Seluruh Nama PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 17:24 WIB

Diduga Sekolah dan Komite Kelola Seragam, BASMI Riau Desak Disdikpora Kampar Periksa SMPN 3 Siak Hulu

Jumat, 6 November 2026 - 11:44 WIB

Jangan Jadikan Rotasi Tameng Persoalan! BASMI Riau Soroti Pelantikan Mantan Kadinkes Pekanbaru

Jumat, 6 November 2026 - 03:14 WIB

BEM Riau Bongkar Carut-Marut Prioritas Anggaran: BOSDA Tak Jelas, Seragam Gratis Batal, Twin Tower Mengemuka

Berita Terbaru

Nasional

BSU Rp 900 Ribu Mulai Cair Bulan Ini, Cek Syarat Penerimanya

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:39 WIB

You cannot copy content of this page