SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal paket pekerjaan, tetapi juga menyangkut dugaan adanya relasi dan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan pengadaan.
Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau kini menaruh perhatian terhadap sejumlah paket pengadaan, di antaranya pengadaan alat tulis kantor (ATK), kertas dan cover, serta makan dan minum.
Dalam informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan, sejumlah kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan di lingkungan Dinkes Pekanbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Medi Surtiawati, yang saat itu menjabat sebagai PPTK sekaligus Kasubbag Umum Dinkes Pekanbaru, ikut menjadi sorotan. Muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Medi dalam kegiatan pengadaan tersebut melalui perusahaan tertentu.
Informasi tersebut tentunya masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Persoalannya kemudian menjadi penting karena menyangkut transparansi, independensi, serta potensi benturan kepentingan dalam proses pengadaan pemerintah.
BASMI Riau mempertanyakan bagaimana proses penentuan penyedia dilakukan, siapa yang mengusulkan dan menetapkan kebutuhan, bagaimana proses pemilihan penyedia berlangsung, serta apakah terdapat hubungan antara pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan dengan pihak perusahaan yang mengerjakan paket tersebut.
PPTK Bantah Punya Kewenangan Menentukan Penyedia
Dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Medi Surtiawati membantah bahwa kegiatan pengadaan diberikan kepada pihak terdekatnya.
Menurut Medi, dirinya sebagai PPTK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan tertentu.
“Tidak ada memberikan kegiatan karena itu kewenangan PPK,” jelas Medi.
Medi juga menyebut kegiatan tersebut dikerjakan oleh CV Matinu Berdikari.
“Tidak ada kewenangan saya sebagai PPTK untuk memberikan kegiatan kepada siapa pun. Itu adalah wewenang PPK,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai dirinya memberikan pekerjaan kepada pihak terdekat merupakan informasi yang tidak benar.
“Terima kasih sudah dikonfirmasi terkait informasi yang tidak benar. Karena memang bukan tugas saya untuk memberikan paket pekerjaan kepada siapapun,” ungkapnya.
BASMI: Bantahan Bukan Akhir Penelusuran
Menanggapi bantahan tersebut, Ketua BASMI Riau, Fadli, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa informasi tersebut benar ataupun tidak benar.
Menurutnya, bantahan dari pihak yang disebut dalam informasi justru harus menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pembuktian.
“Persoalan ini belum bisa dikatakan benar hanya berdasarkan informasi yang kami terima. Tetapi setelah ada bantahan dari pihak PPTK, juga belum otomatis berarti informasi tersebut tidak benar. Semuanya harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta,” kata Fadli. Jumat (2/10/26).
Fadli menegaskan, BASMI Riau akan menelusuri sejumlah dokumen serta mekanisme pengadaan untuk mengetahui bagaimana paket-paket tersebut direncanakan, diproses, hingga akhirnya dikerjakan oleh penyedia.
“Yang akan kami lihat bukan sekadar siapa yang mengerjakan. Kami ingin tahu bagaimana prosesnya. Siapa yang menyusun kebutuhan, siapa yang menetapkan, bagaimana penyedianya dipilih, bagaimana proses pembayarannya, dan apakah terdapat hubungan antara pejabat yang terlibat dengan perusahaan penyedia,” tegasnya.
Menurut Fadli, jika seluruh proses pengadaan dapat dibuktikan berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan hubungan kepentingan yang bermasalah, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang tidak terbukti, berarti tidak ada persoalan dan kami akan menyampaikan sesuai fakta. Tetapi kalau nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau benturan kepentingan, BASMI Riau tidak akan tinggal diam dan akan membawa temuan tersebut kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Bukan Sekadar Soal Siapa Penyedianya
BASMI Riau menilai persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa PPTK tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia.
Sebab, dalam proses pengadaan pemerintah terdapat rangkaian tahapan dan kewenangan yang perlu dilihat secara utuh.
Karena itu, BASMI Riau akan menelusuri dokumen pengadaan, identitas penyedia, proses pemilihan, pihak-pihak yang terlibat, hingga hubungan antara pejabat dan penyedia apabila memang terdapat informasi mengenai hubungan keluarga atau kedekatan tertentu.
Secara regulasi, pengadaan pemerintah memang mengharuskan para pihak menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan dalam proses pengadaan. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengatur perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sementara pedoman teknis pengadaan melalui penyedia juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Namun, apakah hubungan yang disebut dalam informasi tersebut benar-benar menimbulkan benturan kepentingan atau pelanggaran aturan tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan hubungan keluarga atau dugaan keterlibatan pihak tertentu. Hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, proses pengadaan, dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Intinya kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang mempertanyakan prosesnya. Kalau prosesnya bersih, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau memang ada persoalan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Fadli.
BASMI Riau menyatakan penelusuran terhadap pengadaan Dinkes Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 akan terus dilakukan dengan mengedepankan bukti dan dokumen sebagai dasar sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (Zha)


























