Pelaku Sindikat Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi, 4 Pelaku Utama dan 2 Penadah

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Enam orang ditangkap dalam kasus ini, terdiri dari empat pelaku utama dan dua penadah.

“Dari hasil pengembangan, ada empat laporan polisi, masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bery, para pelaku beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru yang sudah beraksi di 28 TKP.

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan, Honorer Disdukcapil Terlibat

Mereka kerap beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu salat Maghrib, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor di halaman rumah atau toko.

Empat pelaku utama yang ditangkap masing-masing berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua penadah berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby.

“Untuk tersangka Fauzi kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan pelaku utama yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan sempat viral di media sosial,” jelas Bery.

Baca Juga :  Danrem 031/WB secara Resmi Buka Open Tournament Catur Piala Panglima TNI dan Bazar UMKM Wira Bima

Polisi mengamankan 11 unit sepeda motor dari para pelaku, beberapa di antaranya sudah dikembalikan kepada korban dengan sistem pinjam pakai gratis.

Polisi juga memberikan bibit pohon kepada korban sebagai bagian dari program Kapolda Riau, Green Police.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraannya secara gratis tanpa biaya. Kami juga berikan bibit pohon agar ditanam, sesuai arahan Bapak Kapolda,” tambah Bery.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau Pimpin Upacara di SMKN 7 Pekanbaru, Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas dan Green Policing

Bery juga mengimbau masyarakat yang kehilangan motor untuk datang ke Polresta Pekanbaru.

“Kalau ada yang merasa barang buktinya ada di sini, silakan datang. Kami akan bantu dengan pinjam pakai secara gratis, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat
SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat
Pemko Pekanbaru Gratiskan Seragam, LIRA: Tak Ada Lagi Alasan Sekolah Jual Seragam atau Arahkan ke Penjahit Tertentu
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Nasionalisme di Pekanbaru
Penarikan Mobil Pajero Sport di Parkiran RSUD Arifin Achmad Berujung Keributan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:44 WIB

SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat

Berita Terbaru