Karena Alasan Ekonomi dan Dukungan Masyarakat, RJ Tiga Perkara dari Kejari Dumai Dikabulkan

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hayadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Aswas, serta jajaran mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara yang berkaitan (berkas perkara terpisah) dari Kejari Dumai kepada Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. secara virtual dari rupat Waka. (22/09/2025).

Adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu:

1. An. Abi Abdillah, pada 09 Juli 2025 membeli handphone curian merek Realme 5i warna biru dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100.000. Handphone tersebut kemudian dijual kepada Wahyudi Azhari seharga Rp150.000, dengan keuntungan yang digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Akibat perbuatan ini, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol.

2. An. Wahyudi Azhari, membeli handphone tersebut dari Abi Abdillah seharga Rp.150.000, kemudian menjualnya kembali kepada Tumadi seharga Rp.200.000 dengan alasan untuk kebutuhan anaknya yang sakit. Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol sekitar Rp.2.700.000.

3. An. Tumadi, membeli handphone Realme 5i biru dari Wahyudi Azhari seharga Rp.200.000 meskipun mengetahui kondisi layar pecah, dengan alasan kebutuhan mendesak. Akibatnya, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol tetap mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000.

Terhadap ketiga perkara tersebut, Jaksa Fasilitator Kejaru Dumai memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka. Para tersangka menyampaikan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga datang dari tetangga dan tokoh masyarakat yang menilai ketiganya merupakan warga yang baik dan aktif membaur di lingkungan. Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR. Soebrantas, Kota Dumai, selama 7 hari.

Baca Juga :  H+ 4 Lebaran, Dirlantas Polda Riau Pantau Arus Balik Mudik di Jalan Lintas Riau Sumbar

Setelah menelaah duduk perkara dan mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas ketiga tersangka tersebut dikabulkan. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB