Jangan Sampai Terlewatkan, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Hanya Sampai 30 November

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.

Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” katanya, Kamis (15/10/2026).

Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda.

Baca Juga :  DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

Baca Juga :  Pengprov Perpani Riau Gelar Event Riau Open Archery Competition 2026, Hadirkan Peserta Panahan dari Tiga Provinsi

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,”jelasnya.

Selain itu, pada program kali ini pihaknya juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi, untuk program ini juga mulai berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” papanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini. Karena program ini dibuat untuk meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Rapat Evaluasi Pemanfaatan Lahan Milik Daerah Guna Pembangunan Fisik Gerai

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.

Ia juga menegaskan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan yang sangat berharga karena tidak dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran karena pajak di lain kesempatan sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.

“Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” sebutnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket
Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi
SMAN 8, SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 4 Pekanbaru, Menelusuri Rekam Jejak Prestasi di Tingkat Nasional
Bupati Siak Afni Zulkifli Kesal! Video Tanam Pohon di Lokasi Bekas Karhutla di Takedown, Apa apa dengan Tiktok?
Ketua BASMI Riau: Pemberitaan Harus Berimbang, Penggunaan Foto dan Istilah Perlu Proporsional

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10 WIB

SMAN 8, SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 4 Pekanbaru, Menelusuri Rekam Jejak Prestasi di Tingkat Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page