Istana Sebut Tindakan Penyadapan Ilegal yang Dilakukan Listyo CS Termasuk Kategori Makar

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto masuk kategori makar.

Mensesneg menjelaskan alasannya. Penyadapan itu dianggap membahayakan kepentingan negara. Tak hanya itu, tindakan penyadapan juga membahayakan keselamatan Presiden RI.

“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengaku tak mengetahui alasan Listyo dan dua jenderal polisi lainnya melakukan penyadapan ilegal terhadap Prabowo serta pejabat negara lainnya. Prasetyo juga bertanya-tanya kepada siapa Listyo menyerahkan hasil sadapan tersebut.

Baca Juga :  Program Ramadhan Lapas Pekanbaru "Titip Takjil, Titip Kasih" Disambut Antusias Keluarga Warga Binaan

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.

Kendati begitu, pemerintah meminta masyarakat tak khawatir dengan kasus penyadapan ilegal tersebut. Prasetyo memastikan pelayanan Polri terhadap masyarakat tak terganggu.

“Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” ujar dia.

Baca Juga :  Polemik LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar, Disdik: Speaker Arah ke Juri Alami Gangguan

“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sambung Prasetyo.

Untuk diketahui, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua koleganya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi ditahan atas dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, Listyo dan dua Jenderal lainnya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa melalui prosedur resmi. Aksi tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Baca Juga :  Lagi Istirahat, Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Mencuri Pompa Air

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.

Listyo dan dua tersangka lain juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita
Listyo Sigit Dipecat, Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP
Yusril: Presiden Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi
Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI
Bukan Hanya Presiden Prabowo, Politisi hingga Media Turut Disadap Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Breaking News! Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Lelang BRI Kramat Disorot! LBH LMP Warning KPKNL II, Dugaan Pelanggaran Prosedur Berujung Gugatan PMH
Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI di Sentul

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:03 WIB

SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita

Rabu, 4 November 2026 - 12:58 WIB

Listyo Sigit Dipecat, Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP

Rabu, 4 November 2026 - 11:02 WIB

Yusril: Presiden Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi

Rabu, 4 November 2026 - 10:55 WIB

Istana Sebut Tindakan Penyadapan Ilegal yang Dilakukan Listyo CS Termasuk Kategori Makar

Rabu, 4 November 2026 - 10:41 WIB

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

Berita Terbaru

Daerah

SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita

Rabu, 4 Nov 2026 - 16:03 WIB

You cannot copy content of this page