Berlaku Sepanjang 2026, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tim Pembina Samsat Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan Jasa Raharja, Senin (11/5/2026).

Kesepakatan tersebut berisi tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa Menggunakan KTP Pemilik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke layanan Samsat terdekat,” ujarnya.

Dikatakan Ninno, program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, meliputi kantor Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Terima Bantuan Mushaf Al-Qur'an dari Baznaz Riau

“Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” sebutnya.

Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan tetap melaksanakan kewajiban balik nama kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dukungan seluruh pihak, termasuk Polda Riau, Jasa Raharja, Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan seluruh jajaran Samsat di Provinsi Riau, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Baca Juga :  RESI Kukuhkan Ketua Unit Legok dan Bagikan Sembako ke Lansia

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat menyebutkan hal ini merupakan tindak lanjut Rakor Pembina Samsat di Semarang beberapa waktu lalu

“Hari ini penandatangan kesepakatan antara Bapenda dengan Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Riau. Merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri dalam memudahkan perpanjangan STNK,” kata Jeki.

Di mana, atas kebijakan tersebut, masyarakat dipermudah dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama.

“Agar memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Selain itu juga untuk meningkatkan PAD di daerah masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Tingginya Antusiasme, Kuota Sahur On The Road Pemko Pekanbaru Ditingkatkan Menjadi 1.500 Peserta

Meskipun begitu, dikatakan Jeki, kebijakan ini mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan bea balik nama pada tahun selanjutnya.

“Ini bersifat temporer. Jika dalam kurun waktu setahun, masyarakat tidak melakukan bea balik nama, kendaraan tersebut akan diblokir. Artinya, kebijakan ini memberikan kelonggaran dengan kemudian kita memaksa masyarakat untuk membaliknama kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat antara lain yakni harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penundaan blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Kemudian melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP) dan melampirkan STNK asli kendaraan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jangan Pindahkan Orang Saya!”, DPRD Riau Diduga Jadi Sarang Politik Loyalitas
BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf
Gangguan Transmisi di Sungai Rumbai-Muaro Bungo 275kV Sebabkan Listrik BlackOut di Wilayah Sumatera
Persoalan Lahan SHM Niko Fernando yang Diklaim Milik Pemko Pekanbaru, BASMI Riau Akan Bongkar Kasus ini
Antisipasi Terjadinya Kriminalitas Akibat Listrik Padam, Polda Riau dan Tim Raga Gelar Patroli

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:25 WIB

“Jangan Pindahkan Orang Saya!”, DPRD Riau Diduga Jadi Sarang Politik Loyalitas

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:12 WIB

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:55 WIB

Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:48 WIB

Listrik Padam Massal di Sumatera, Manajemen PT PLN Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru