Registrasi Kartu Perdana Gunakan NIK Ilegal, Sales Sim Card di Riau Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, menangkap seorang sales SIM card atas dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal. Tersangka berinisial AS (22) menggunakan ratusan NIK secara ilegal untuk registrasi kartu perdana.

Kasus ini terbongkar setelah Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber. Dari hasil patroli tersebut, Tim RADAR mendapatkan adanya informasi penggunaan NIK secara ilegal di sebuah konter ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut selanjutnya diselidiki dan polisi melakukan profiling terhadap pelaku berinisial AS. Selanjutnya, AS ditangkap di toko ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, pada Senin (27/10).

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan NIK tersebut dari fotocopy kartu keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Tim RADAR Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan menangkap TMS di Kota Pekanbaru.

“Tersangka TMS ikut terlibat secara ilegal karena menggunakan data pribadi nasabah leasing untuk registrasi kartu perdana,” ujarnya.

Baca Juga :  Berikut Kronologi Penangkapan Terduga Pembunuh Siswi MTs Tanah Datar di Langsa

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit telepon selular, 11 kartu SIM card perdana, 52 lembar fotocopy KK dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Peserta Didik Dipulangkan Lebih Awal
Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:31 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Peserta Didik Dipulangkan Lebih Awal

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB