Muhajirin Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Ijazah Bistamam ke Polresta Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aktivis anti-korupsi dan tokoh masyarakat, Muhajirin Siringo-ringo, bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Hilang Ijazah atas nama Bistamam ke Polresta Pekanbaru, Sabtu (12/7).

Laporan ini dilayangkan usai tim Muhajirin melakukan investigasi mendalam yang menemukan adanya kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Hilang Ijazah SD dan SMP yang diduga diterbitkan atas nama Bistamam.

Setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga kuat bukan dikeluarkan secara resmi oleh Polresta Pekanbaru, atau telah direkayasa untuk tujuan tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti dan keterangan pendukung yang menguatkan bahwa surat tersebut patut diduga palsu atau setidaknya dikeluarkan secara tidak sah. Maka kami tempuh jalur hukum agar terang benderang,” ujar Muhajirin usai memberikan keterangan di ruang Reskrim Polresta Pekanbaru.

Baca Juga :  Tahanan Polres Kampar 11 Orang Kabur dari Sel, Berikut Identitas dan Wajahnya

Muhajirin datang ke Polresta sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.

Selanjutnya, ia diarahkan ke ruang penyidik Reskrim guna memberikan keterangan resmi (BAP). Penyidik pun langsung menerima laporan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. Polisi adalah pahlawan masa kini. Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi ini menyangkut kredibilitas pejabat publik,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Diajukan:

1. Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) – tentang Pemalsuan Surat:

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Melanda Kantor Disnakertrans Riau, Boby: Hanya Tersisa Satu Lantai Dasar

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban atau pembebasan utang, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Pasal 266 KUHP – tentang Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik:

Jika seseorang dengan sengaja memberikan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam suatu akta otentik, maka ancamannya juga penjara paling lama tujuh tahun.

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 68 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan ijazah, sertifikat, atau dokumen lain yang diketahui palsu atau dipalsukan untuk memperoleh sesuatu, dapat dikenai pidana penjara atau denda administratif.

Baca Juga :  Pembunuhan IRT di Jalan Kurnia 2 Rumbai Mulai Terungkap, Polisi Amankan Anak Kandung

Muhajirin berharap proses penyelidikan dapat segera membuka tabir dugaan ini, terlebih jika terbukti digunakan untuk pencalonan jabatan publik, maka sanksi administrasi dan pidana dapat diberlakukan secara paralel.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak tahu siapa yang layak memimpin dan siapa yang menggunakan jalan pintas dengan cara curang,” tegasnya. **Rls

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP
Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas
Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri Nusantara
PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!
Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki
Tragedi Pelajar Tapung, Tim Media Telusuri Dugaan Penugasan Siswa dan Pengawasan Keselamatan Sekolah
Dua SHGB Aktif Jadi Dasar Klaim, Kuasa Hukum CV Kaluku Minta Polemik Lahan Pesisir Rumbai Diuji Lewat Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri Nusantara

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page