Diduga Tempat Penimbunan Minyak Bersubsidi Jenis Solar/Pertalite Kebal Hukum

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || UJUNG TANJUNG —
Kegiatan yang jelas-jelas telah mengangkangi undang-undang migas (minyak dan gas) bebas beroperasi di jl lintas riau-sumut tepatnya di dusun karya sekira 1 km dari polres Rokan hilir, terlihat jelas dari kaca mata awak media suaranews86.com pada Rabu (11/06/2025) sekira pukul 14.00 wib siang.

Pantauan awak media dilapangan saat mengkonfirmasi di duga bodyguard gudang/penimbunan minyak bersubsidi (MX) mengatakan, “ini gudang mafia bapak Silalahi, ada apa datang kemari, ada yang banting atau di libas, rekan media wahana news.com menjawab kita mau minta konfirmasi pak, apa yang mau anda konfirmasi, macam sudah hebat kali wartawan ini, sudah banyak kesini datang wartawan kenapa rupanya,” sebutnya.

Baca Juga :  Apel Pagi Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kakanwil Tekankan Disiplin dan Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Biar tau kalian, lihat di gudang itu minyak kami tidak laku-laku, baik solar/pertalite, dan mobil tanki pengangkut minyak dari Pertamina yang bercorak merah putih pun tak mau lagi masuk ke-gudang Silalahi ini, jadi kalau mau jelasnya telepon aja bapak Silalahi, apa jawaban dia biar tau saya, karna aku hanya pekerjanya di sini,” pungkasnya dengan menunjukan gaya arogansi bagaikan pekerjaan yang di galutinya sudah termasuk tindakan melawan hukum yang ada di NKRI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hasil foto dan vidio yang telah di abadikan oleh awak media suaranews86.com, menghimbau kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Rokan hilir, melalui pemberitaan di laman media suaranews86.com supaya bertindak secepatnya agar tidak ada lagi di muka bumi lancang kuning ini terkhusus di kabupaten Rokan hilir propinsi Riau kegiatan yang melanggar hukum, namun masih bisa merasa bahwa yang di kerjakan tidak ada masalah/tidak merugikan orang banyak.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan Berlapis di SMAN 1 Pekanbaru, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Sebab akibat dari ulah/kegiatannya banyak di dapati minyak yang di oplos/di campur (minyak dari Jambi) yang di langsir di duga melalui coltdiesel yang berisikan Tanki Beby kurang/lebih sepuluh biji, semuanya berisikan minyak pertalite/solar namun masyarakat tidak tau jenisnya asli atau palsu.

Karena jelas di katakan pasal 53 undang-undang migas sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin usaha yang sah meliputi pengangkutan/penyimpanan minyak bersubsidi (pertalite/solar) atau memalsukan bahan bakar minyak dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda RP.60.000.000.000,-.

Dan awak media suaranewa86.com akan mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian terdekat Polres Rokan hilir propinsi Riau, apakah karena sudah ada yang berkepentingan sehingga kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum terjadi pembiaran dan kalau cerita masyarakat tempatan ketika di tanya-tanya sama awak media suaranews86.com, bahwa gudang penimbunan/penyimpanan minyak bersubsidi (solar/pertalite) sudah beroperasi sangat lama, namun diduga tidak tersentuh oleh APH. (J Manik)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket
Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi
SMAN 8, SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 4 Pekanbaru, Menelusuri Rekam Jejak Prestasi di Tingkat Nasional
Bupati Siak Afni Zulkifli Kesal! Video Tanam Pohon di Lokasi Bekas Karhutla di Takedown, Apa apa dengan Tiktok?
Ketua BASMI Riau: Pemberitaan Harus Berimbang, Penggunaan Foto dan Istilah Perlu Proporsional

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10 WIB

SMAN 8, SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 4 Pekanbaru, Menelusuri Rekam Jejak Prestasi di Tingkat Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page