Pengedar Sabu di Perawang Diringkus, Polsek Tualang Sita Alat Hisap dan Motor Tanpa Nopol

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS.COM | Perawang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Selasa (6/5), sekitar pukul 16.10 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung milik warga berinisial ACAL di Jalan Indah Kasih. Setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh tim di lapangan, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni: Inisial S Als S (23), warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura. Inisial FF.D Als R (23), warga asal Sumatra Barat yang berdomisili di Perawang.

Baca Juga :  Mafia Berkuasa Dari Pemerintah, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Merajalela

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 0,33 gram), alat hisap sabu (bong), 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH diwakili Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.

S.S diduga sebagai pihak yang melakukan jual beli serta menyerahkan sabu, barang tersebut di dapat dari inisial A (DPO), sementara FF.D Als R menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga :  Disdik Riau Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Hp di Sekolah

Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” ungkap Kompol Hendrix.

Baca Juga :  Empat Warga Binaan Lapas Pekanbaru Lansia di Atas 70 Tahun Dapat Remisi

Polsek Tualang menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit
Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Ikuti Apel Bersama Kementerian
Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau
Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Torehkan Prestasi, Jihan Latifah Herman Raih Harapan III Fotografi pada FLS3N 2026
Siswa SMAN 6 Pekanbaru Tampil di Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Semarang
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Berprestasi, Dua Atlet Karate Borong Emas dan Perak di Kejuaraan Se-Sumatra 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Polsek Lirik Monitoring Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Polsek Lirik Bersama Petani Optimalkan Budidaya Jagung Pipil di Pasir Ringgit

Senin, 27 Juli 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Ikuti Apel Bersama Kementerian

Senin, 27 Juli 2026 - 14:11 WIB

Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026

Berita Terbaru