SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap bahwa penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah tersangka tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha juga turut menjadi korban.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin, Selasa 3 November 2026.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya, SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 25 dan Pasal 258 UU KUHP tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan data elektronik. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara. **
Editor : Reza


























