Narapidana Inkracht Masih di Rutan Sialang Bungkuk, Karutan : Mutasi Perlu Persetujuan Kanwil Ditjenpas Riau

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk memberikan penjelasan terkait penempatan narapidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi masih berada di Rutan.

Tanggapan Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk tersebut disampaikan melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper), Afan Rifanizar, kepada Tim Media pada Sabtu (17/10/2026) melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak Rutan menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi narapidana merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, proses pemindahan atau mutasi narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diusulkan secara rutin setiap bulan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau. Proses mutasi tersebut, menurut pihak Rutan, memerlukan persetujuan Kanwil Ditjenpas Riau sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Overkapasitas Jadi Kendala

Pihak Rutan menyebutkan, belum optimalnya pelaksanaan mutasi narapidana berkaitan dengan kondisi kelebihan kapasitas atau overkapasitas yang terjadi di hampir seluruh Lapas maupun Rutan di wilayah Provinsi Riau.

Karena itu, penempatan dan pemindahan narapidana harus mempertimbangkan daya tampung yang tersedia.

Meski masih berada di Rutan, pihak Rutan menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak narapidana tetap dilaksanakan secara optimal. Hak tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pemberian makanan, pembinaan kepribadian, serta program pembinaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rutan Merujuk UU Pemasyarakatan

Dalam penjelasannya, pihak Rutan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1), yang mengatur fungsi pemasyarakatan dan tempat penyelenggaraannya.

Baca Juga :  Percepatan Sumur Bor Sasaran 5 Dipercepat Sudah Ketahap Pemasangan Batako Tower

Pihak Rutan berpandangan bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan di Rutan, termasuk pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu Penjelasan Lebih Lanjut

Meski pihak Rutan telah menjelaskan mekanisme mutasi dan kendala overkapasitas, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah narapidana perkara tindak pidana korupsi yang telah inkracht dan masih berada di Rutan Sialang Bungkuk.

Selain itu, perlu diperjelas apakah pembayaran uang pengganti yang belum diselesaikan dalam perkara korupsi memiliki kaitan dengan proses pemindahan narapidana, atau apakah penundaan mutasi semata-mata berkaitan dengan kapasitas hunian dan proses administrasi.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Tim Media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk KPK dan Kanwil Ditjenpas Riau, guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pemindahan, kewenangan masing-masing pihak, serta dasar administrasi penempatan narapidana yang telah inkracht di Rutan.

Konfirmasi lanjutan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (Fa)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Pelajar Tapung, Tim Media Telusuri Dugaan Penugasan Siswa dan Pengawasan Keselamatan Sekolah
Dua SHGB Aktif Jadi Dasar Klaim, Kuasa Hukum CV Kaluku Minta Polemik Lahan Pesisir Rumbai Diuji Lewat Jalur Hukum
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polda Riau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas
Polemik Pelantikan 247 Kepala Sekolah di Inhu, LIRA Dorong Pembentukan Pansus
Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata
Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan
Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Tragedi Pelajar Tapung, Tim Media Telusuri Dugaan Penugasan Siswa dan Pengawasan Keselamatan Sekolah

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Dua SHGB Aktif Jadi Dasar Klaim, Kuasa Hukum CV Kaluku Minta Polemik Lahan Pesisir Rumbai Diuji Lewat Jalur Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polda Riau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Polemik Pelantikan 247 Kepala Sekolah di Inhu, LIRA Dorong Pembentukan Pansus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page