Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah mengutip Antara, Kamis (4/6).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Arifah mengakui di lapangan masih sering terjadi kasus yang dilempar dari satu instansi ke instansi lain. Untuk itu, ia menilai program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak perlu dijalankan.

Baca Juga :  Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Sidang TPP sebagai Langkah Strategis Dalam Implementasi Program Pembinaan

“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.

Hal tersebut, kata dia, terbukti berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, yang menunjukkan jumlah korban yang melapor sangat jauh dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei itu.

Arifah mengatakan salah satu penyebabnya, yaitu proses pelaporan yang berbelit.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Kementerian PPPA menginisiasi agar seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan korban dapat berada dalam satu sistem pelayanan terpadu, atau idealnya dalam satu atap.

Baca Juga :  Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber TA 2025

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.

Nantinya, dia mengungkapkan apabila program tersebut berjalan dengan baik di ibu kota dan telah dievaluasi agar lebih sempurna, maka selanjutnya program itu akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.

“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun
Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan
Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’
Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo: ‘Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri’
Eks Pimpinan BGN Tersandung Korupsi, Kejagung Soroti Dugaan Markup Pengadaan MBG

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:19 WIB

Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi

Berita Terbaru