Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan, THR Wajib Dibayarkan Sebelum 8 Maret

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Karyawan bisa membuat aduan ke posko yang ada di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah jika tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.

“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan dari perusahaan,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (4/3/2026).

Ia menuturkan, posko pengaduan THR ini membuka layanan dari hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Selain datang ke posko pengaduan, karyawan juga bisa membuat aduan secara online melalui link https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.

“Karena THR itu wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pihaknya kembali mengingatkan perusahaan agar segera melakukan pembayaran THR tahun 2026 kepada karyawan.

Jika pembayaran THR tahun 2025 dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran, maka pembayaran THR tahun ini lebih cepat dari biasanya, yaitu harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026.

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Jamal.

Percepatan pembayaran THR tahun 2026 ini, dikatakan Jamal sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI, nomor 6 tahun 2016. **

Baca Juga :  Kepala Lapas Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Banintelkam Polda Riau dan Kanwil Ditjenpas Riau

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB