Polri Hormati Putusan MK Terkait Keputusan Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

SUARANEWS86.COM || Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho juga mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Namun begitu, dia memastikan institusi Polri menghormati apapun putusan yang diketok oleh MK.

“Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” tutur Sandi di PTIK, Jakarta Selatan.

Polri kini masih menunggu datangnya salinan resmi putusan MK tersebut. Nantinya, kepolisian akan menganalisis hasilnya sebelum menyatakan sikap.

“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” jelas dia.

Sandi sempat menerangkan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian Lembaga sebenarnya sudah memiliki aturan tersendiri, yakni berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri.

Hanya saja, frasa tersebut kini dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” Sandi menandaskan. **

Baca Juga :  Salah Sebut Nama Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN, RTM Malaysia Minta Maaf

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
Tiba di London, Presiden Prabowo Bangkitkan Semangat Pelajar Perantauan
Gubernur Lemhannas Dorong LIRA Perkuat Ketahanan Nasional
LIRA: PILKADA Amanat Konstitusi dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Munas II Pemuda LIRA, Sultoni Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Periode 2026-2030
Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia
Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu
Rakernas II LIRA : Menguatkan Publik dalam Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Lemhannas Dorong LIRA Perkuat Ketahanan Nasional

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:01 WIB

LIRA: PILKADA Amanat Konstitusi dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:46 WIB

Munas II Pemuda LIRA, Sultoni Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Periode 2026-2030

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:08 WIB

Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page