Polisi Tangkap Pemilik Bimbel di Makasar, Sebut Masuk Akpol Bayar

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Sebuah tempat bimbingan belajar bernama ASN Institute terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, tempat bimbel yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu mengunggah konten yang menyebut bahwa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKPB Yerlin Tending Kate menjelaskan bahwa, ASN Institute membuat konten berupa poster website berjudul ‘Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui’. Konten tersebut kemudian diunggah ke website resmi milik ASN Institute.

“Kami tegaskan bahwa itu hoaks. Tidak ada biaya apapun untuk masuk polri,” kata Yerlin, Selasa (21/1/2025).

Hal senada disampaikan Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma bahwa masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri, tidak dipungut biaya atau gratis.

“Jadi saya tegaskan, masuk polri gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menyebut bahwa terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Mabes Polri. Polda Sulsel pun kemudian menindak lanjuti hasil patroli siber tersebut dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bayu mengaku pihaknya menangkap 3 terduga pelaku dalam kasus penyebaran hoaks tersebut. Ketiganya adalah AIS (22), selaku pembuat artikel, AF (28), selaku marketing dan TM (34 tahun) yang merupakan pimpinan ASN Institute.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Ketua Ormas PETIR

“Dari hasil interogasi mereka mengaku melakukan itu demi menarik calon peserta didik agar bimbel di tempat mereka,” ucap Bayu.

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, TM mengakui kesalahannya. Ia pun meminta maaf karena telah membuat konten yang menyebut bahwa masuk Akpol itu berbayar.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” akunya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.**Rza

Baca Juga :  Asri Auzar Mantan Wakil Ketua DPRD Riau akan Jalani Sidang Perdana 20 November

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal
Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI
Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan
Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD
Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang
Kapolri Terbitkan Perpol Nomor 10/2025, Mahfud MD: Bertentangan dengan Keputusan MK
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Banjir Dilangkat, Pastikan Penanganan Optimal
INDODAX Pertahankan Posisi Market Leader di Tengah Dinamika Pasar Kripto Indonesia

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:45 WIB

Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal

Senin, 15 Desember 2025 - 16:32 WIB

Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI

Senin, 15 Desember 2025 - 14:56 WIB

Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:40 WIB

Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD

Senin, 15 Desember 2025 - 13:28 WIB

Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page