Ombudsman RI Soroti Polemik Pemecatan Novi Citra Vokalis Band Sukatani Sebagai Guru

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, perempuan yang memiliki nama panggung ‘Twister Angel’ ini berprofesi ganda sebagai guru di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif. Laporan penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Samsat Riau Berikan Edukasi, Layanan, dan Peduli Lingkungan kepada Wajib Pajak

Pihaknya berkomitmen untuk membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

“Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.

Baca Juga :  Polresta Pekanbaru Usut Pengemudi Mobil yang Aniaya Pejalan Kaki Gendong Balita di Sekolah As Shofa

Menurut Siti, kemerdekaan mengeskpresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

“Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.

Baca Juga :  Camat Teluknaga Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Meriahkan HUT RI ke-80

“Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal
Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI
Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan
Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD
Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang
Kapolri Terbitkan Perpol Nomor 10/2025, Mahfud MD: Bertentangan dengan Keputusan MK
Seorang Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Banjir Dilangkat, Pastikan Penanganan Optimal

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:45 WIB

Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal

Senin, 15 Desember 2025 - 16:32 WIB

Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI

Senin, 15 Desember 2025 - 14:56 WIB

Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:40 WIB

Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD

Senin, 15 Desember 2025 - 13:28 WIB

Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page