Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/4/2026).

Tiga Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan tiga regulasi itu ditujukan untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan urgensi Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar sebagai BUMD milik daerah.

“BUMD ini memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Zainal.

Terkait dua Raperda pasar, H. Zainal menjelaskan penyempurnaan regulasi dilakukan agar pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa diskriminasi. “Itu demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan,” jelasnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan selama proses penyusunan hingga pembahasan. “Kami yakin implementasi Raperda ini bakal berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.

Baca Juga :  Jelang HUT Lalu Lintas ke 70, Ditlantas Polda Riau Gelar Police Goes To Campus di STTP

Menurutnya, pembentukan Perda ini merupakan wujud nyata kemitraan harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Proses itu menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis pada konsideran dan batang tubuh agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Usai penandatanganan naskah persetujuan bersama, dokumen Raperda akan dikirimkan kembali ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (**)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara
Gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Terbakar
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Kasdivif 1 Kostrad
Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari
Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Program Gentengisasi Rumah Warga
Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan
Wujudkan Jalan Yang Bersih, Satgas Sampah Koramil Tigaraksa Gelar Korve
Babinsa Koramil 14/Panongan Turun Langsung, Perkuat Kamtibmas dan Kepedulian Warga di Serdang Kulon

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:09 WIB

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara

Rabu, 8 April 2026 - 17:33 WIB

Gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

Rabu, 8 April 2026 - 06:31 WIB

Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Kasdivif 1 Kostrad

Selasa, 7 April 2026 - 21:45 WIB

Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari

Selasa, 7 April 2026 - 21:38 WIB

Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus

Berita Terbaru