SUARANEWS86.COM || SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/4/2026).
Tiga Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pengesahan tiga regulasi itu ditujukan untuk menggerakkan ekonomi lokal sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan urgensi Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar sebagai BUMD milik daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BUMD ini memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Zainal.
Terkait dua Raperda pasar, H. Zainal menjelaskan penyempurnaan regulasi dilakukan agar pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa diskriminasi. “Itu demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan,” jelasnya.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan selama proses penyusunan hingga pembahasan. “Kami yakin implementasi Raperda ini bakal berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Menurutnya, pembentukan Perda ini merupakan wujud nyata kemitraan harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Sebelum disahkan, ketiga Raperda telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Proses itu menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis pada konsideran dan batang tubuh agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Usai penandatanganan naskah persetujuan bersama, dokumen Raperda akan dikirimkan kembali ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (**)




























