Minta Tiang Internet Segera Dicabut, Forum RT/RW Padang Terubuk Somasi PT Moratel

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) serta tokoh masyarakat se-kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, menyerahkan surat somasi pertama ke PT Moratelematika Indonesia TBK, selaku pengelola layanan Oxygen.id.

Dalam surat somasi tersebut warga meminta agar PT Moratelematika Indonesia TBK melakukan pencabutan tiang-tiang internet yang sudah ditanam di badan jalan, parit dan lahan milik warga.

Jika somasi diabaikan, Forum RT/RW bersepakat akan melanjutkannya ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut terungkap saat Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) bersama beberapa Ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat se kelurahan Padang Terubuk, menghadiri undangan Rapat Rembuk Permasalahan Jaringan Provider di Wilayah Kelurahan Padang Terubuk yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Padang Terubuk, Imelda Rahmi, Rabu (10/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri utusan PT Moratelematika Indonesia TBK, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Kelurahan Padang Terubuk.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

Ketua RW 001 Kelurahan Padang Terubuk, Rinaldi, S.Sos., S.H, mengatakan dalam pertemuan warga pihak perusahaan hanya diwakili oleh Mega Rahayu, selalu Humas PT. Moratelematika Indonesia TBK yang notabene pengelola layanan Oxygen.id.

Dikatakan Rinaldi, Mega Rahayu meminta maaf terhadap kejadian beberapa waktu lalu terkait pemasangan tiang provider milik perusahaan mereka di jalan Kenanga hingga M. Yamin.

“Mega mengaku sebagai Humas perusahaan dan menyampaikan bahwa perusahaan mereka memang benar memasang tiang provider internet di RW 002 dan RW 001 atau tepatnya di jalan Kenanga dan M. Yamin Pekanbaru. Tapi sayangnya, mereka tidak membawa dokumen perizinan, dan menurut kami merupakan suatu tindakan yang cukup disayangkan,” kata Rinaldi mengutip dari Cakaplah.

Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa Muhammad Khalid Tobing yang merupakan Ketua RT di lingkungan RW 003 pernah didatangi perwakilan perusahaan.

“Datang kalian ke pemilik tanah, rekomendasi mereka tidak ada pemasangan. Lalu datang kalian berdua, dan lebih berbahaya kedatangan kalian. Awalnya saya respect, tapi kemudian pertemuan itu kalian pelintir,” katanya dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rapat Virtual Arahan Dirjenpas tentang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan

Menurut Khalid, setelah kedatangan tersebut, perusahaan mendatangkan aparat untuk mengawal. “Itukan menantang namanya. Dalam pertemuan itu disampaikan, kalian menunjukkan foto anggota dewan untuk inspeksi. Jadi framing yang kalian bangun, seolah-olah anggota dewan itu melegitimasi kegiatan kalian untuk menambah pajak,” tambahnya.

Di sisi lain, Rama Hadi Wijaya, S.E., Ketua Forum RT/RW kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru menyampaikan kekecewaannya, karena pihak yang hadir mewakili perusahaan bukanlah pengambil kebijakan.

“Seharusnya dalam pertemuan ini, kalian menyampaikan informasi seputar izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru terhadap kegiatan usaha PT. Moratel ini. Jika tidak ada informasi izin yang sudah kalian pegang, maka tidak mungkin kami biarkan kalian merusak fasilitas publik yang telah ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Gali Potensi Bisnis Kewirausahaan Saat Kuliah, MMBP Hadir Berikan Solusi

Ditambahkan oleh Rinaldi, S.Sos., S.H., selaku ketua RW 001, jika PT. Moratel belum mengantongi izin, seharusnya tidak melakukan kegiatan penanaman tiang, apalagi penanaman tersebut sampai kepada pengerusakan terhadap fasilitas umum atau bahkan tanah milik orang lain.

“Moratel kan perusahan terbuka (tbk), seharusnya untuk persoalan-persoalan begini, izin dan persyaratan lainnya sudah diurus di Pemko Pekanbaru. Jika kalian punya izin pemasangan tiang dalam bentuk PBG, tidak mungkin dihalang-halangi oleh orang lain. Dan kami yakin, izin yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru nantinya, tidak mungkin pula akan merusak fasilitas publik, seperti misalnya merusak badan jalan, parit (drainase) dan lain-lain,” Imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Forum RT/RW menyerahkan surat Somasi pertama ke PT Moratel, agar mereka melakukan pencabutan tiang-tiang yang sudah ditanam. Jika tidak dilaksanakan, Forum RT/RW bersepakat akan melanjutkannya ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Pekanbaru Lakukan Evakuasi Ular Sanca di Plafon Ruangan Mapolda Riau
Nyawa Diselamatkan di Tengah Malam, PJR Riau Kawal Pasien Kritis ke RS Santa Maria
Perintah Gerobak PKL Ditertibkan dari MPP, Dugaan Setoran Liar Selama 2 Tahun Mencuat
Penguatan Kemandirian WBP, Kasi Binadik dan Giatja Berikan Arahan Pembinaan dan Tegaskan Kepatuhan Aturan
BBPOM Pekanbaru dan Komisi IX DPR RI Edukasi Warga Rohil Soal Keamanan Pangan
Stok Masih Cukup, Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM untuk Riau
Polisi Temukan Narkoba yang Terkubur dalam Tanah Timbun di Pekanbaru Tanpa Tersangka
Edukasi Sejak Dini, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Tertib Lalu Lintas Lewat Polsanak

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:19 WIB

Damkar Pekanbaru Lakukan Evakuasi Ular Sanca di Plafon Ruangan Mapolda Riau

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:37 WIB

Nyawa Diselamatkan di Tengah Malam, PJR Riau Kawal Pasien Kritis ke RS Santa Maria

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:32 WIB

Penguatan Kemandirian WBP, Kasi Binadik dan Giatja Berikan Arahan Pembinaan dan Tegaskan Kepatuhan Aturan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:24 WIB

BBPOM Pekanbaru dan Komisi IX DPR RI Edukasi Warga Rohil Soal Keamanan Pangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:46 WIB

Stok Masih Cukup, Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM untuk Riau

Berita Terbaru