KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026).

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan serta penentuan kuota ibadah haji tahun anggaran 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama RI.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.47 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Baca Juga :  UMK Pekanbaru Diprediksi Naik Tipis Sebesar 5 Persen, Disnaker Masih Menunggu Juknis Kemenaker

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Kasus ini berakar dari pemberian 20.000 kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Alokasi tersebut sedianya ditujukan untuk memangkas panjangnya antrean jemaah haji reguler di tanah air.

Namun, penyidik menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam pendistribusiannya. Kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga :  SKB 3 Menteri Terbit, Ramadhan 2025, Siswa Tetap Belajar di Sekolah

Padahal, sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, porsi haji reguler seharusnya mendominasi sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya mendapatkan jatah 8 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketetapan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami aliran dana dan proses pengambilan keputusan.

Di antaranya adalah para pimpinan biro perjalanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour.

Baca Juga :  Patut Diacungi Jempol, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Rihadatul Asyifa Terus Gapai Prestasi Tingkat Internasional

Penahanan Yaqut ini juga sempat diwarnai dengan kedatangan sejumlah anggota Banser ke Gedung KPK saat proses pemeriksaan berlangsung pada siang harinya. Hingga berita ini diturunkan, Yaqut akan menjalani masa penahanan pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer
UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap
Tak Hanya ASN, Karyawan Swasta Juga Disarankan WFH Seminggu Sekali
Mulai 1 April 2026, Pemerintah Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar 50 Liter per Hari
Isu Kenaikan BBM 1 April 2026 Ramai Beredar di Medsos, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Resmi
TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:09 WIB

Bentuk Penghormatan Negara, Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Sabtu, 4 April 2026 - 18:22 WIB

UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 4 April 2026 - 12:14 WIB

Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

Rabu, 1 April 2026 - 16:58 WIB

Menguatkan Doa untuk Prajurit yang Bertugas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama di Cilangkap

Rabu, 1 April 2026 - 16:52 WIB

Tak Hanya ASN, Karyawan Swasta Juga Disarankan WFH Seminggu Sekali

Berita Terbaru