Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | MALUKU – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (15/05/2025).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H hadir bersama Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H beserta Tim RJ pada JAM Pidum Kejagung RI, sedangkan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Video Conference dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H dan Kasi B Ahmad Latupono, S.H.,M.H.

Selain itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengajukan RJ, hadir juga melalui Video Conference didaerah hukumnya masing – masing yakni Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.H bersama Tim Jaksa P-16 yakni Fitria Tuahuns, S.H dan Lamda Pandapotan Situmorang, S.H, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tual Adam Ohoilet, S.H bersama Tim Jaksa P-16 yakni Yabes Marlobi Sirait, S.H, Syafrudin Muin, S.H dan Rahmat Sepka Vernandes, S.H.

Adapun jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, sebagai berikut :

– Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “JAS” alias JOSI yang melakukan penganiayaan terhadap korban “VEM” alias Victor di lokasi Perumahan Rakyat, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah;

– Tersangka “JAS” alias JOSI melakukan penganiayaan terhadap korban “VEM” alias Victor, oleh karena korban bersama dengan Anggota Kepolisian menggeledah tersangka di Pangkalan Ojek samping SPBU Masohi terkait kepemilikan Narkoba, sehingga tersangka merasa malu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :  Indahnya Berbagi, Danrem 031/WB Pimpin Pembagian Takjil Berbuka Puasa Ramadhan 1446 H

– Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak dan berhasil mendapatkan kesepakatan damai tanpa persyaratan apapun, yang disaksikan oleh berbagai pihak termasuk pihak Keluarga Korban maupun Keluarga Tersangka serta jajaran Kelurahan Namasina Kabupaten Maluku Tengah.

Sedangkan, jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual, yakni :

– Perkara Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 ayat (2) KUHP atas nama Tersangka “AO” alias April yang melakukan pencurian handphone di Conuter Hp milik korban “IAR” alias IZAT yang berlokasi di Pasar Tual Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual;

– Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Tual, telah melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak dan berhasil mendapatkan kesepakatan damai tanpa persyaratan apapun, yang disaksikan oleh berbagai pihak termasuk pihak Keluarga Korban maupun Keluarga Tersangka.

Baca Juga :  Kapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025

Adapun pemaparan Tim Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual bersama – sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan syarat dan ketentuan dilakukannya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Maka berdasarkan syarat dan ketentuan yang disampaikan Tim Restoratif Justice pada jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, maka perkara – perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (Rls)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Hakim Bebaskan Khariq Anhar Mahasiswa Unri dan 3 Terdakwa Lainnya
Saat Berbuka Puasa Bersama, Bupati Fauzi Mengajak KNPI Sumenep Perkuat Sinergi Pemuda Mendukung Pembangunan Daerah
Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi
Bitcoin Bergejolak karena Perang Timur Tengah, INDODAX Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko
Polsek Panongan Gelar Strong Point dan Gatur Lalin, Implementasi Commander Wish Kapolda Banten
Desak Tutup Tempat Hiburan Malam, Ulama dan Habaib Datangi DPRD Sumenep
Dugaan Aktivitas Solar Ilegal Berjalan Tanpa Hambatan, Aparat Diminta Segera Bertindak Cepat
Dugaan Kasus Besar Indra Wahyudi Kadis Kominfo Sumenep Kembali di Sorot, Publik Desak Klarifikasi!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Hakim Bebaskan Khariq Anhar Mahasiswa Unri dan 3 Terdakwa Lainnya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Saat Berbuka Puasa Bersama, Bupati Fauzi Mengajak KNPI Sumenep Perkuat Sinergi Pemuda Mendukung Pembangunan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:37 WIB

Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:26 WIB

Bitcoin Bergejolak karena Perang Timur Tengah, INDODAX Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polsek Panongan Gelar Strong Point dan Gatur Lalin, Implementasi Commander Wish Kapolda Banten

Berita Terbaru

Panampilan Prajurit Kostrad dengan seragam baru di HUT ke 65, Dok (Antara foto)

Nasional

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:14 WIB

You cannot copy content of this page