Gugat Polda Riau Terkait Penyitaan Aset, Muflihun Ajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau, Muflihun, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Aset itu disita dalam perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) di Setwan Riau Tahun 2020-2021.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan didaftarkan Muflihun dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Tertulis Pemohon adalah Muflihun S.STP., M.AP., dan Termohon adalah Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Sidang perdana digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.

“Betul (ada gugatan praperadilan),” ujar Anom, Selasa (26/8/2025).

Anom menegaskan, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tidak terkecuali Muflihun.

“Tidak apa-apa. Itu hak penggugat untuk menggugat praperadilan sesuai materi yang digugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Anom.

Anom menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia menekankan, penyidik telah bekerja secara profesional, termasuk dalam penyitaan yang kini dipersoalkan.

Baca Juga :  BPJS Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit, Menkes Imbau Masyarakat Tambah Asuransi Swasta

Terpisah, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyebut, langkah hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan murni untuk menegakkan keadilan.

“Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita,” kata Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menambahkan, setiap tindakan hukum harus berlandaskan asas due process of law dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Sebagai warga negara, Muflihun berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.

“Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, dan menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah serta memulihkan nama baik beliau. Pada intinya, kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Apakah Muflihun benar-benar bersalah atau tidak, mari kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Prajurit TNI di NTT Tewas dengan Luka Sayatan dan Lebam, Diduga Dianiaya Senior

Untuk diketahui, hingga kini Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut inisial M selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020-2021 di Setwan Riau sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Adat Air Tiris Soroti Sengketa Lahan, Tegaskan Status Hak Komunal
Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih
Deteksi Dini Guna Perkuat Keamanan, Seksi Kamtib Laksanakan Pemeliharaan Sarana Pengamanan di Blok Hunian
Ada Mantan Menantu Saat Kejadian Pembunuhan IRT di Rumbai, Anak Ngaku Tak Tahu
Wahyudi El Panggabean Appresiasi Journalist Capabality Building Tanoto Foundation
Pembunuhan IRT di Jalan Kurnia 2 Rumbai Mulai Terungkap, Polisi Amankan Anak Kandung
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Kebut Perakitan Pondasi Jembatan Gantung Garuda

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Tokoh Adat Air Tiris Soroti Sengketa Lahan, Tegaskan Status Hak Komunal

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih

Kamis, 30 April 2026 - 15:58 WIB

Deteksi Dini Guna Perkuat Keamanan, Seksi Kamtib Laksanakan Pemeliharaan Sarana Pengamanan di Blok Hunian

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Ada Mantan Menantu Saat Kejadian Pembunuhan IRT di Rumbai, Anak Ngaku Tak Tahu

Kamis, 30 April 2026 - 13:31 WIB

Wahyudi El Panggabean Appresiasi Journalist Capabality Building Tanoto Foundation

Berita Terbaru