Gerak Cepat, Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Residivis Curanmor

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Siak — Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian terhadap barang berupa satu unit sepeda motor merk N Max dengan nomor polisi BM 5407 SAD. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Priyo Widodo Eko, seorang petani berusia 54 tahun yang tinggal di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa ada pengungkapan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian terhadap barang berupa satu unit sepeda motor merk N Max dengan nomor polisi BM 5407 SAD di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dan pelaku merupakan seorang Residivis Curanmor tersebut. (19/3/25).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman S Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan, “Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di bengkel tempel ban milik pelapor yang terletak di Jalan Pemda Simpang RAPP, Kampung Rantau Panjang. Sepeda motor milik pelapor diketahui dipinjam oleh terlapor untuk membeli makan siang, namun hingga sore hari motor tersebut belum dikembalikan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib setelah tidak ada kabar dari terlapor.”

Menurut keterangan saksi, Noval Triaji dan Afsary Dewi, terlapor yang merupakan seorang residivis curanmor, diketahui telah membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dan menjualnya kepada seorang Br (DPO) seharga Rp. 5.000.000,-. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah digunakan pelaku untuk berfoya-foya, sehingga hanya tersisa Rp. 1.160.000,-.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/05/III/2025/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada pukul 23.30 WIB, Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H., dan tim dari Polsek Koto Gasib berhasil menemukan pelaku di sebuah Alfamart di Simpang Tiga, Pekanbaru, ketika pelaku hendak melakukan pencurian motor.

Baca Juga :  Jual Emas Palsu, Pemilik Toko Mas di Pasar Mandau Ditangkap Polisi

Akan tetapi pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga pihak kepolisian memberikan tembakan peringatan 3 kali ke arah atas, karena pelaku tetap berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak tepat mengenai betis pada kaki sebelah kiri pelaku, sehingga pelaku dapat dilumpuhkan. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor yang digelapkannya telah dijual,” ungkap IPTU Budiman S Dalimunthe.

IPTU Budiman S Dalimunthe menerangkan, “Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial Ramli Silalahi alias Pai alias Keling, tidak hanya terlibat dalam kasus penggelapan motor di Koto Gasib, tetapi juga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, seperti 2 kali melakukan Curanmor di Kecamatan Koto Gasib, 1 kali melakukan pembongkaran rumah (maling) di Kecamatan Lubuk Dalam, 2 kali melakukan Curanmor di Kabupaten Pelalawan dan juga membongkar kotak infak mesjid di Kabupaten Pelalawan yang sempat viral di media sosial, pelaku juga telah melakukan aksi Curanmor sebanyak 4 kali di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan total 11 kali.

Baca Juga :  Massa Ojol Peluk dan dan Salami Prajurit Kostrad Saat Demo di Mako Brimob Kwitang

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi STNK sepeda motor N Max, dua set kunci rakitan, sarung tangan, satu unit HP merk OPPO A12, dan uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,-,” terang Kapolsek Koto Gasib tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 363 KUHPidana, yang mengatur tentang penggelapan dan pencurian. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Koto Gasib,” ungkap IPTU Budiman S Dalimunthe.

“Polsek Koto Gasib juga terus melanjutkan upaya penyelidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Budiman S Dalimunthe. (Rls/J Manik)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat
Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri
Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan
Gelap Gulita! PJU di Jalan SM Amin Pekanbaru Padam Usai Komponen Digondol Maling, Dishub Lapor Polisi
Sadis! Operator Warnet di Pekanbaru Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan
Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita
Polisi Ringkus Oknum PPPK Satpol PP Inhu Diduga Terkait Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WIB

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 20:06 WIB

Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat

Senin, 6 April 2026 - 15:45 WIB

Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri

Senin, 6 April 2026 - 15:43 WIB

Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan

Sabtu, 4 April 2026 - 12:05 WIB

Gelap Gulita! PJU di Jalan SM Amin Pekanbaru Padam Usai Komponen Digondol Maling, Dishub Lapor Polisi

Berita Terbaru

Internasional

Jurnalis Al Jazeera Tewas dalam Serangan Drone Israel di Gaza

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:22 WIB