SUARANEWS86.COM || DPR dan pemerintah sepakat bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji tidak harus beragama Islam untuk daerah minoritas muslim.
Kesepakatan tersebut didapatkan dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
“Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-muslim,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di DPR, Jumat (22/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bambang, petugas haji non muslim akan ditempatkan di embarkasi di wilayah minoritas saja. Mereka tidak bertugas di Tanah Haram Mekkah.
Petugas Haji di Tanah Haram Tetap Muslim
Sementara petugas di Tanah haram tetap beragama Islam sesuai syariat.
“Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya,” kata Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, petugas non muslim sebenarnya sudah ada atau dipraktikan di lapangan. Sehingga DPR RI sepakat untuk menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, yang mewajibkan petugas harus beragama Islam.
“Kalau itu nanti malah justru menyulitkan (DIM poin 201),” pungkasnya. **
Editor : Reza


























