SUARANEWS86.COM — Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei Piang Hulu pada Ruas Jalan Rokan-Pendalian, Dusun Batas, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Riau T.A: 2023, dikerjakan oleh Perusahaan atas nama CV Jeris Putra Riau, yang diawasi oleh Konsultan (Pengawas) dari Perusahaan yang bernama PT Raissa Gemilang, saat ini menjadi Polemik di Kalangan Masyarakat, Aktivis dan Insan Pers.
Merujuk Informasi dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Sei Piang Hulu Pada Ruas Jalan Rokan Pendalian-Batas tersebut, diduga kuat Telah Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Proyek yang dimaksud disinyalir Syarat Korupsi dan berpotensi terjadinya Praktek Haram Penggelembungan Dana (Mark Up).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Kali ini melalui Tim Observasi dan Investigasi, INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu menyatakan, bahwa Perusahaan CV Jeris Putra Riau telah diputus Kontraknya dan telah dimasukkan ke Daftar Hitam, karena faktanya tidak selesai Pengerjaan sesuai dengan Jadwal yang ditetapkan dalam Kontrak, namun ternyata Kontraktor Pelaksana CV Jeris Putra Riau berhasil Mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut, yang seharusnya dicairkan ke Kas Negara.
“Hasil Tim di Lapangan, bahwa dalam hal tersebut diduga kuat Pihak Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Melalaikan Tanggung Jawabnya, sehingga Justru Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, yang berkisar Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















