Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kabid Perkim PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Teza Dasra saat dimintai Penjelasannya bersama Tim melalui WhatsApp (WA) belum juga menjawab.
Bahkan menurut Pewarta Media ini, sampai Berita di Terbitkan, yang bersangkutan Enggan memberi Respon.
Begitupun Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, saat dimintai tanggapannya via WhatsApp terkait hal tersebut, belum juga memberikan jawaban.
“Bagi kami temuan seperti ini jangan dianggap Spele, keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan. Audit Investigasi, lalu segera para Pihak di Panggil, di Periksa dan tentunya di Hadirkan Kepastian Hukum, Jangan sampai Praktek Haram Korupsi kembali dilakukan, Dinas tersebut harus berbenah, APBD harus tepat sasaran” ungkap Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, hari ini Kamis (16/1/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau itu siapkan Berkas Laporan Resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ataupun ke Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau. Supremasi Hukum terhadap temuan tersebut harus dilakukan. (Fa)
Halaman : 1 2



























