SUARANEWS86.COM | Pekanbaru — Kontroversi mencuat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru setelah seorang aktivis masyarakat, Ros, dilarang memasuki kantor saat hendak mendampingi warga mengurus administrasi kependudukan, Kamis (9/4/2026).
Larangan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP yang berjaga di pintu masuk. Saat mempertanyakan alasan pelarangan, Ros mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas.
“Kenapa saya tidak bisa masuk? Apa alasannya?” tanya Ros.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Satpol PP menjawab bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui alasan pasti pelarangan tersebut.
Ros yang juga Ketua DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Pekanbaru-Riau mengaku kecewa atas perlakuan tersebut. Ia menegaskan dirinya datang hanya untuk membantu masyarakat.
“Saya bukan teroris. Saya hanya ingin membantu masyarakat yang membutuhkan. Apa dasar saya dilarang masuk ke ruang publik?” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 1 April 2026, saat Ros mendampingi seorang anak mengurus pembuatan KTP pemula di Disdukcapil. Proses perekaman data dan foto telah dilakukan, namun pencetakan KTP belum selesai.
Petugas saat itu menyampaikan bahwa pencetakan KTP dapat dilakukan dengan membawa surat domisili dan fotokopi KK pada hari Selasa dan Kamis.
Pada Selasa (8/4/2026), Ros kembali datang sekitar pukul 13.30 WIB, namun tidak mendapatkan antrean karena kuota telah habis. Disebutkan bahwa hanya tersedia lima nomor antrean per hari.
Keesokan harinya, Kamis (9/4/2026), ajudan Ros sudah lebih dulu datang sejak pagi bersama anak yang akan mengurus KTP. Namun saat Ros tiba sekitar pukul 09.20 WIB, ia langsung dicegah masuk oleh petugas.
Keluhan Warga Lain
Keluhan terhadap pelayanan Disdukcapil juga disampaikan warga lain berinisial Bunga (nama samaran). Ia mengaku ditolak saat hendak mengurus surat kematian orang tuanya, dengan alasan pakaian yang dikenakannya dianggap tidak sesuai.
“Saya sudah datang rapi, pakai dress panjang di bawah lutut, berlengan, dan sepatu. Tapi tetap ditolak. Katanya itu peraturan walikota. Saya tidak paham apa hubungan pakaian dengan pengurusan surat kematian,” ungkapnya.
Bunga merasa dipermalukan dan tidak mendapatkan pelayanan yang layak sebagai masyarakat.
Penjelasan Kadisdukcapil
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik percaloan.
“Layanan di Disdukcapil memang harus warga yang bersangkutan yang berurusan. Ini untuk menghindari asumsi bahwa yang sering datang membawa warga adalah calo. Kami tidak ingin Disdukcapil dikatakan melayani calo,” jelasnya.
Terkait aturan berpakaian, Irma menyebut hal itu demi menjaga kesopanan di ruang pelayanan publik.
“Diharapkan berpakaian tidak terlalu pendek dan tidak seksi, untuk menghindari pandangan yang tidak sopan,” tambahnya.
Tuai Kritik
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memuaskan oleh Ros dan sejumlah masyarakat. Mereka menilai kebijakan tersebut terkesan sepihak dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Ros bahkan berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak pemerintah dan instansi berwenang untuk dilakukan evaluasi terhadap kinerja Disdukcapil Pekanbaru.
“Mereka harus ingat, bekerja untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” tegasnya. (Fa)
Sumber: Ros H




























