SUARANEWS86.COM | Bangko — Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, di bantu dengan badan publik yang wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenanganya namun di SMP negeri 2 Bangko kabupaten Rokan hilir propinsi Riau, ini telah di kangkangi dan terabaikan terlihat saat awak media dan LSM KPK-Independen datang konfirmasi, Selasa (29/04/2025) sekira jam 10.00 pagi hari menjelang siang.
Pantawan awak media Suaranews86.com dilapangan terlihat saat di konfirmasi awak media kepala sekolah SMP Negeri 2 Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Ruslan) terkait Permendikbud no.6 tahun 2016 tentang teknis dan juknis bos.
Saya (Ruslan) tidak bisa memberikan keterangan karena kami masih dalam pemeriksaan dinas pendidikan pusat, jadi untuk sementara tidak bisa/tunggu dulu sambil berjalan tertatih-tatih berjalan dan tampak agak alergi dengan kedatangan awak media dan LSM KPK-Independen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih di lokasi kantor SMP Negeri 2 Bangko LSM KPK-Independen pun angkat bicara terkait jawaban-jawaban kepala sekolah SMP Negeri 2 Bangko.
Saya Rudi dari KPK Independen tim Investigasi bahwa kepala sekolah SMPN 2 tidak ada keterbukaan/memberikan keterangan terkait penggunaan dana bos dan poit-poit yang perlu di pertanyakan, seperti pengembangan perpustakaan yang notabene menelan dana Rp12 juta di tahap 1 tahun 2024, begitu juga pembayan guru honor sebesar Rp 112.200.000 juta dan pemeliharaan sarana dan prasarana Rp141.704.000 juta banyak lagi point-point penting yang harus saya pertanyakan.
Masih kata pak Rudi Manurung, namun kepala sekolah Ruslan dengan tegas dan sambil berdiri kami masih dalam proses pemeriksaan dinas. Disinilah seorang pejabat publik yang kurang pengalaman,” pungkasnya. (Rls/J Manik)


























