Polres Inhu Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 33 Motor dan 2 Mobil Hasil Curian Disita

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Keberhasilan Polres Indragiri Hulu mendapat aplus dari masyarakat kenapa tidak, karena Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polres Inhu langsung mengamankan 33 unit sepeda motor dan kendaraan roda empat 2 dari hasil curian serta puluhan barang bukti serta menyita alat pendukung lainya seperti 6 Ponsel buku tabungan, printer, laptop, tinta printer, dan ratusan resi pengiriman dari kejahatannya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, dan Kasi Humas Aiptu Misran, dalam jumpa persnya mengatakan bahwa dalam melakukan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima dari Juli hingga September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan ini terjadi dari berbagai wilayah di bawah hukum Polres Inhu, yakni Laporan Polisi (LP) dengan Nomor 20 dan 39 pada Juli, serta LP Nomor 13 dan 69 pada September lalu.

“Diperkirakan bahwa perbuatan pidana tersebut bermula dari pengungkapan kasus ini terjadi diperkirakan sejak Juli hingga September 2025 di wilayah hukum Polres Inhu,”kata AKBP Fahrian dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025) pagi.

Dari hasil keterangan Kapolres Inhu saat konferensi pers tersebut bahwa dari Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan satu unit Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025.

Baca Juga :  Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Dari kejahatan tersebut Tim Opsnal Satreskrim bersama Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Dari keterangan yang diperoleh maka tim menangkap terhadap dua tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya dalam melakukan aksi pencurian.

Terhadap dua pelaku yang berhasil diamankan maka dilakukan pengembangan, maka terungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan sindikat curanmor yang beroperasi di beberapa kecamatan, diantara dikecamatan Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. L

Selanjutnya juga diperoleh keterangan dari pelaku bahwa ada Jaringan ini juga memalsukan STNK agar sepeda motor curian terlihat legal saat diperjualbelikan seolah olah tidak terkesan bodong akan tetapi surat tersebut palsu.

Untuk itu terhadap perbuatan pidana Pemalsuan dokumen disapati informasi bahwa pemalsuan tersebut dibuat di Medan (Sumatera Utara), dan dikirim ke Riau dengan cara melalui jasa pengiriman.

Kapolres Inhu juga memaparkan saat konferensi pers tersebut siapa saja yang sudah menjadi tersangka diantaranya p Beny Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), penawar pembuatan STNK palsu melalui grup dan sosmed Mhd.

Selain itu juga Hanifah alias Mamad (36), pembuat STNK palsu di Medan, Putra (23), Desky Ramadhan, (25), Fitra Ramadhan (26), Muhari (49), Rio Tri Putra (30), Antoni (42), DS (16).masih dibawah umur.

Baca Juga :  Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres, Ormas Pembuat Onar dan Preman Siap-siap Disikat Polda Riau

Sementara sebagai otak pelaku dalam perbuatan melawan Hukum tersebut adalah Aris Suhendri alias Arya (23), otak pelaku pencurian sepeda motor asal Air Molek mereka juga merupakan mempunyai hubungan keluarga.

Dari hasil keterangan kepada awak media telah melakukan perbuatan melawan Hukum dalam pasal pencurian sebanyak 38 unit yang telah dihasilkan sebanyak 38 unit hal tersebut diakui oleh Aris Suhendri.

Perbuatan pidana dalam melakukan Pencurian terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sepeda motor sejak Maret hingga September 2025, dengan sebagian besar motor jenis matic yang kondisinya masih terbilang bagus”papar Kapolres.

Kejahatan pencurian yang dihasilkan para tersangka tersebut dalam melakukan pencurian itu , tersangka menjual ya dengan cara la gsung dan Barang hasil curian dijual secara daring melalui marketplace Facebook dan juga di wilayah Indragiri Hilir serta melalui sosmed lainya.

Barang bukti sebanyak 33 unit sepeda motor berbagai merek, satu lembar STNK palsu, enam ponsel, buku tabungan, printer, laptop, tinta printer, serta 237 lembar resi pengiriman.

Dari perbuatan atas tindak pidana pencurian tersebut terhadap Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara; Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan STNK dengan ancaman 8 tahun penjara; serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Narkoba, Polres Siak Gerebek Gudang Ekstasi

Saat konfrensi pers tersebut secara tegas disampaikan oleh Kapolres Fahrian mengimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor hasil curian atau menggunakan STNK palsu untuk segera menyerahkan kendaraannya secara sukarela ke Polres dan atau bisa Polsek terdekat.”himbaunya.

Dinqatkan oleh Kapolres kepada pelaku kejahatan jangan sampai menunggu pihak polres Inhu menangkap, lebih baik serahkan secara sukarela, saya tidak main main dengan kejahatan ini,” tandasnya.

Kapolres juga mengajak warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Polres Inhu, Polsek Lirik, atau Polsek Pasir Penyu guna melakukan pengecekan kendaraannya.

“Kapolres Inhu juga kepada masyarakat agar dapat menggunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman. Jangan anggap remeh keamanan kendaraan, terutama motor matic yang lebih rentan karena dianggap kurang pengamannya sehingga banyak pelaku kegiatan dengan gampang mengambilnya,” pesan Kapolres.

Diakhir penyampaian Kapolres AKBP Fahrian saat konfrensi pers tersebut juga menyampaikan dalam penangkapan tersebut pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku berusaha melepaskan kejaran petugas.

Disarankan oleh Kapolres agar para pelaku kejahatan pelaku curanmor agar berhentilah beroperasi di wilayah Indragiri Hulu,jangan pernah melakukan kejahatan diwilayah Hukum Polres Inhu,akan saya tindak.

Dengan terungkap kasus kejahatan curanmor banyak pelaku yang di tangkap diharapkan agar berkurang, dan jangan sekali kali melakukan tindakan diwilayah Hukum Indragiri Hulu” tutupnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik
Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027
Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri
Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras
KPK Cek Fly Over SKA, Jalan di Tutup Selama 6 Hari
Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Kedapatan Akan Disangsi
Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Masuk 6 Besar Nasional, Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Klinik Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 22:26 WIB

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Lapas Narkotika Rumbai Bersinergi Dengan Pihak Bareskrim Polri

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Diduga Palsukan Register Tanah SKGR, Inisial PK Dilaporkan di Polsek Pangkalan Kuras

Kamis, 16 April 2026 - 16:06 WIB

Mako Satpol PP Pekanbaru Bakal Dipindah ke Kantor UPT Metrologi Jalan Ahmad Yani

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB