SUARANEWS86.COM || Desertir Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, dipastikan tetap harus menjalani hukuman penjara 1 tahun jika kembali ke Indonesia, setelah sebelumnya viral karena muncul sebagai tentara bayaran di Rusia.
Komandan Korps Marinir TNI AL, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, menegaskan bahwa Satria telah resmi diberhentikan dari dinas militer sejak 2023 setelah mangkir dari tugas dan menghilang tanpa jejak sejak 2022.
“Sudah kita lakukan prosedur panggilan satu, dua, tiga, didatangi ke rumahnya, tidak ada. Akhirnya naik status jadi desersi dan dipecat dari dinas. Dia kini sipil, tapi masih punya hukuman tahanan 1 tahun yang belum dijalani,” kata Endi dalam keterangan yang dikutip dari KompasTV, Kamis (24/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukuman Belum Gugur
Menurut Endi, vonis pidana itu masih berlaku dan dapat dijalankan sewaktu-waktu jika Satria kembali ke Tanah Air.
“Kalau dia kembali ke Indonesia, tetap kita eksekusi kurungan satu tahun. Tapi kalau tidak pulang sampai 2033, ya sudah gugur secara hukum karena kedaluwarsa,” tegasnya, mengacu pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Gaya Hidup Hedonis & Judi Online
Lebih lanjut, Endi mengungkapkan bahwa gaya hidup hedonis dan jeratan utang menjadi pemicu utama desersi Satria. Ia diketahui memiliki utang sekitar Rp750 juta, termasuk dari pinjaman online (pinjol), yang diduga digunakan untuk judi online.
“Judi online itu bukan menyelesaikan masalah, malah makin menjerumuskan,” ucapnya.
Seragam Rusia & Permohonan Pulang
Nama Satria kembali mencuat setelah tampil dalam video mengenakan seragam militer Rusia, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
Namun baru-baru ini, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan permohonan maaf dan harapan untuk kembali ke Indonesia.
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam video yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan Menlu Sugiono.
Meski demikian, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pemerintah. Jika dikabulkan dan status WNI-nya dipulihkan, maka hukuman penjara tetap menanti. **
Editor : Reza


























